05 December 2014

Simpang siur Boediono tersangka, pimpinan KPK beda pernyataan

Merdeka.com - Kabar mengejutkan datang dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja. Adnan menyebut bahwa mantan Wakil Presiden Boedionosudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Bank Century.

"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/wali kota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara," kata Adnan di Pekanbaru, seperti dikutip Antara Kamis (4/12).

Wartawan coba mengkonfirmasi ulang pernyataan Adnan bahwa Boediono sudah tersangka dalam Kasus Century. Namun ketika ditanyakan kenapa tidak ada pemberitaan sebelumnya, Adnan menjawab hal itu sudah ada dan menyarankan wartawan untuk bertanya kepada yang lain.

"Kan Perkara Century, sudah ada beritanya, coba tanya sama yang lain," katanya.

Namun pernyataan berbeda dilontarkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto (BW). Bahkan, menurut mereka, ekspos kasus atas nama Boediono belum dilakukan.

"Sudah saya koreksi tidak benar berita itu karena tidak ada ekspos kasus dengan nama tersebut. Tolong diratakan ke teman media," kata Busyro lewat pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/12) malam.

Soal kabar penetapan tersangka Boediono yang disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja di Pekanbaru itu, BW mengatakan, "Saya akan cek pada Pak Pandu, tapi setahu saya tidak ada ekspos apapun soal itu."

Untuk diketahui, ekspos perkara adalah tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan tersangka dilakukan KPK. Jika ekspos atas nama Boediono tidak atau belum pernah dilakukan oleh KPK, berarti mantan gubernur Bank Indonesia itu hampir tidak mungkin dijadikan tersangka.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, bahkan menyatakan belum ada perkembangan apa-apa dari kasus Century setelah tersangka Budi Mulya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Ekspos aja gak pernah kok, Century itu belum ada perkembangan apa-apa," tandasnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih