13 November 2014

Untuk bubarkan FPI, Ahok sebut mendagri cukup cabut nomor

Ya tinggal cabut saja, kan mereka ada nomor daftarnya di mendagri. Kalau mau dibubarin tanpa jalur hukum, mendagri harus cabut nomor daftarnya.

- Basuki Tjahaja Purnama
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku telah melayangkan surat ke Kemendagri terkait pembubaran FPI sebagai ormas. Tapi Ahok, sapaan Basuki, belum mendapat respons terkait surat yang dilayangkan.

Lalu bagaimana bila surat rekomendasi itu ditolak? "Itu haknya mendagri, saya sudah lakukan tugas saya," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/11).

Menurut Ahok, untuk membubarkan FPI, mendagri cukup dengan mencabut nomor registrasi yang terdaftar.

"Ya tinggal cabut saja, kan mereka ada nomor daftarnya di mendagri. Kalau mau dibubarin tanpa jalur hukum, mendagri harus cabut nomor daftarnya," jelas Ahok.

Ditambahkannya, tapi bila pembubaran terkendala masalah lain seperti kepemilikan akte hukum, maka sebenarnya kesalahan ada di Mendagri yang menerima ormas tanpa akte hukum.

"Sekarang yang jadi persoalan, kenapa mendagri dulu menerima ormas mendaftar tanpa akte hukum. Padahal itu syarat mendaftar sebagai ormas, kok diterima? Kalau punya akte kan harus ke Kemenkum HAM dong. Kalau punya akte lebih gampang dibubarkannya," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih