Jakarta - Seolah tak kapok, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian terkait proyek pembebasan lahan untuk pembangunan double-double track (DDT) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2002-2006 ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya yaitu mantan pengguna anggaran Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Yoyo Sulaiman dan mantan bendahara DDT Iskandar Rasyid.
"Penahanan 2 orang tersangka kasus DDT KAI, menurut informasi modusnya itu tanah untuk pengembangan DDT PT KAI itu sudah dibebaskan tetapi dikeluarkan anggaran pembebasan lagi, jadi double," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014).
Tony mengatakan perkara itu ditahan karena terlibat kasus pembebasan lahan DDT di Jawa Barat dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 22,7 miliar. Keduanya ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung. Saat ditahan, keduanya bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Saat ditelusuri rekam jejaknya, ternyata keduanya juga pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rasyid dikurung selama 5 tahun sementara Yoyo dipidana 6 tahun untuk kasus pembebasan lahan untuk double track jalur Cikarang-Manggarai tahun 2007 di Dinas Perhubungan DKI.
Sementara itu, Kapuskom Publik Kemenhub JA Barata membenarkan apabila keduanya pernah terjerat kasus hukum pada tahun 2007. "Keduanya sudah pernah masuk (LP) Cipinang tahun 2007," kata Barata saat dihubungi terpisah
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih