28 October 2014

Sudah Teken Proyek JEDI, Kadis PU Tetap Bakal Dipecat Ahok

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku heran atas sikap Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan yang menandatangani pembayaran proyek JEDI (Jakarta Emergency Dredging Initiative) tahap III setelah diancam jabatannya. 

"Setelah diancam dan dia mau dikeluarin (dari Pemprov DKI), baru cepat-cepat tanda tangan," kata Ahok di Balaikota, Selasa (28/10/2014).

Kendati demikian, Ahok tetap akan mencopot Manggas dari jabatannya. Sebab, kesalahan yang dilakukan Manggas bukan untuk kali pertama. Sebelumnya, Ahok menganggap kinerja Dinas PU DKI di bawah kepemimpinan Manggas lambat. Banyak program penanggulangan banjir maupun perbaikan jalan rusak yang tidak mencapai target. 

"Semua (keputusan) tergantung aku minum obat dosisnya bagaimana. Ha-ha-ha. Untuk mengganti (memecat) orang (PNS) kan hak prerogatif saya," kata Ahok. 

Manggas diketahui melimpahkan wewenang proyek JEDI kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air sebagai Pengguna Anggaran (PA). Namun, Kementerian Keuangan menolak peralihan wewenang tersebut. Kemenkeu telah menegaskan dokumen penagihan pembayaran tidak dapat ditandatangani oleh PA, melainkan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni kepala dinas. 

"Proyeknya jadi telat, bayangin kontraktor yang bekerja itu PT Brantas milik BUMN, Rp 100 miliar lebih enggak dibayar proyek pengerjaannya gara-gara ada yang enggak mau tanda tangan. Kasihan kan? Kalau kontraktornya swasta, pasti sudah bangkrut itu. Aneh memang," kata Ahok kesal. 

Adapun proyek JEDI Tahap III ini yakni pengerukan di Kali Cideng-Thamrin sepanjang 3.330 meter persegi dengan pengerukan 31.420 meter kubik dan pembangunan turap sepanjang 2.570 meter persegi. 

JEDI merupakan proyek pengerukan 13 sungai oleh pemerintah pusat bersama Pemprov DKI yang bertujuan membenahi sistem drainase di Jakarta untuk mencegah banjir tahunan.

Saat ini, proyek JEDI sudah mencapai 52 persen bobot pengerjaannya. Oleh karena itu, pihak ketiga menagih pembayaran dari bobot pengerjaan fisik tersebut.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih