03 October 2014

Sea World Siap Angkat Kaki dari Ancol jika...

Kompas.com/Robertus BelarminusSuasana pintu masuk Sea World yang kosong dari pengunjung sejak ditutup akhir pekan lalu. Rabu (1/10/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Sea World Indonesia menyatakan siap untuk angkat kaki dari Ancol. Sea World menyatakan bersedia untuk angkat kaki apabila suatu saat putusan hukum menyatakan hal tersebut. [Baca: Sea World Jamin Biota Laut Terpelihara Baik meskipun Tutup]

"Kalau suatu saat putusan hukum minta kami angkat kaki, kami akan angkat kaki," kata President Director PT Sea World Indonesia Yongki E Salim, di gedung Sea World, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (2/10/2014). [Baca: Sea World Klaim Tak Pernah Turunkan Nilai Bagi Hasil dengan Ancol] 

Sea World diketahui berdiri di lahan seluas 3 hektar yang dimiliki PT Pembangunan Jaya Ancol. Sementara itu, Sea World memiliki hak eksklusif atas fasilitas wahananya. [Baca: Ahok Minta Pengadilan Sita Aset, Ini Tanggapan Sea World]

Namun, Sea World saat ini tengah bersengketa di ranah hukum terkait masalah perjanjian dengan Ancol. Yongki mengatakan bahwa perusahaannya akan menghormati putusan hukum nanti.[Baca: Berselisih dengan Sea World, Ini yang Diinginkan Ancol]

Ia pun ditanya bagaimana jika putusan hukum nanti meminta Sea World "hengkang" dari Ancol. "Saya katakan dan saya tegaskan, proses hukum yang akan jadi landasan kami. Apa pun putusan nantinya," ujar Yongki.

Perselisihan antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Sea World Indonesia mengenai perjanjian masih terus berlanjut. PT Pembangunan Jaya Ancol bersikukuh dengan sikapnya untuk menutup wahana Sea World. 

Apa yang sebenarnya diminta manajemen Ancol? "Permasalahannya mereka langsung menganggap perpanjangan perjanjian dilakukan otomatis. Sedangkan kita maunya diserahkan dulu," ujar kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol, Iim Zovito ketika konferensi pers di Senayan City, Kamis (2/10/2014). 

Iim menjelaskan, kontrak kerjasama itu telah dibuat antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Sea World Indonesia sejak Ancol beroperasi. Tertulis pada kontrak tersebut, kata Iim, berlaku maksimal 20 tahun. Pada Juni 2014 lalu, kontrak tersebut habis. 

PT. Pembangunan Jaya Ancol menginginkan adanya serah terima dan pembuatan perjanjian ulang terkait hal ini. Ancol menginginkan, perjanjian tersebut ditinjau kembali. Menurut Iim, kondisi 20 tahun lalu ketika perjanjian tersebut dibuat, sudah berbeda dengan kondisi saat ini. 

Pihak Ancol merasa perlu dilakukan hitung-hitungan ulang agar isi perjanjian menjadi relevan dengan keadaan tahun ini. Iim mengatakan, selain masalah hukum, Ancol juga harus memperhatikan aspek bisnis. 

"Kalau soal perjanjian kan bukan hanya melibatkan orang hukum saja. Ini kan namanya bisnis. Ini harus dihitung kembali," ujar Iim. "Kamu mau enggak punya rumah dikontrak 10 tahun terus dikontrak lagi tapi harga tetap sama? Perumpamaannya seperti itu," tambah Iim. 

Sebagai informasi, Iim mengatakan berdasarkan kontrak yang lama, PT Pembangunan Jaya Ancol memiliki hak mendapat lima persen dari pendapatan bruto PT Sea World Indonesia. 

PT Pembangunan Jaya Ancol terhitung mulai Sabtu (27/9/2014) lalu menutup operasional secara komersial wahana rekreasi Sea World yang dikelola PT Sea World Indonesia.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih