Penggugat adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi (TI) yang merupakan vendor tiket elektronik, yakni PT Megah Prima Mandiri. Menurut direktur utamanya, Tedja Sukmana, PT Megah Prima Sukmana merupakan pihak yang telah memenangi tender implementasi tiket elektronik yang diadakan oleh Bank DKI pada Februari 2012.
"Pada Juli 2011, Bank DKI dipercaya oleh pengelola transjakarta untuk menjalankan sistem elektronik. Dalam perjanjiannya, Bank DKI berhak menggandeng mitra strategis. Setelah melalui proses tender, kami yang akhirnya jadi pemenang," kata Tedja, di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Tedja menjelaskan, seusai pengumuman pemenang tender, pada tahap awal pihaknya diminta untuk membangun sarana pendukung tiket elektronik di Koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas). Tedja berujar, saat ini perusahaannya diminta untuk melakukan dengan dana sendiri terlebih dahulu sebelum adanya kucuran dana dari Bank DKI.
Tujuannya untuk mengejar waktu peluncuran dan janji pengelola bus transjakarta kepada Gubernur DKI Jakarta. "Karena ada niat baik dari kami, maka kami melaksanakan keinginan dari Bank DKI. Setelah Koridor VIII, rencananya akan dilanjutkan ke Koridor IV (Pulogadung-Dukuh Atas) dengan pendanaan dari kami sendiri menunggu keluarnya pendanaan dari bank," ucap dia.
Menurut Tedja, dalam usaha mencari pendanaan, tak ada satu pun lembaga keuangan yang menganggap investasi tiket elektronik feasible. Tedja mengaku saat itu langsung menyampaikan hal tersebut ke Bank DKI.
Namun, kata dia, Bank DKI tidak pernah memberikan saran atau membantu pemecahan permasalahan. "Bank DKI bahkan secara sepihak telah menganggap kami lalai dalam investasi ini. Padahal, kami sudah mengeluarkan banyak pendanaan pada implementasi tiket elektronik di Koridor IV dan VI. Kami sebenarnya mampu untuk menyelesaikan proyek ini," ujar Tedja.
Lebih lanjut, kata Tedja, perusahaannya juga tak diberi tahu ada konsorsium lima bank (Bank DKI, BNI, BRI, BCA, dan Mandiri) pada akhirnya meluncurkan tiket elektronik di Koridor I pada 22 Januari 2013, dengan menunjuk PT Gamatechno sebagai konsultan TI.
Sementara di sisi lain, kata Tedja, Bank DKI belum juga mencairkan dana untuk PT Megah Prima Mandiri sehubungan dengan fasilitas yang mereka bangun di Koridor IV dan VI.
"Kami sangat khawatir dana investasi di Koridor IV dan VI terbengkalai. Padahal, sampai saat ini Bank DKI masih mempergunakan fasilitas yang telah kami bangun di Koridor IV dan VI. Kami merasa tidak ada niat baik dari Bank DKI untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
Koridor 4 & 6 TransJ Tak Bisa Gunakan e-Ticketing Karena Masalah Hukum
Jakarta - Meski TransJ kini telah menggunakan sistem e-ticketing, namun fasilitas itu tidak bisa digunakan di Koridor 4 dan 6 TransJ. Pasalnya, mesin pemindai e-ticketing tersebut tidak bisa digunakan, padahal mesin tersebut sudah dipasang.
Kepala UP TransJ Pergaulan Sibutar-butar membenarkan jika di Koridor 4 dan 6 tidak bisa menggunakan sistem e-ticketing. Hal itu karena adanya masalah antara perusahaan pengadaan mesin dengan penanggung jawab sistem e-ticketing, yaitu Bank DKI.
"Memang betul, di koridor itu tidak bisa menggunakan e-ticketing, karena memang ada masalah yang belum selesai antara yang berperkara yaitu Bank DKI dengan Vendor di pengadilan," ujar Pergaulan saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (4/9/2014).
Pergaulan mengatakan, karena masih belum selesainya masalah tersebut, pihaknya hingga kini masih belum bisa menggunakan sistem e-ticketing di Koridor 4 dan 6. Pihaknya harus menunggu hingga permasalahan antara Bank DKI dengan pihak vendor yang dimaksud.
"Kita akan menunggu keputusan hukum tetap atas perintah Bank DKI. Transjakarta akan menjalankan seperti yang sekarang ini dulu. Kita tidak akan ikut campur persoalan Bank DKI dengan vendornya," ucap Pergaulan.
Pergaulan mengatakan, selama masalah ini berlanjut, pihaknya masih akan tetap melayani penumpang yang menggunakan tiket kertas.
Kepala UP TransJ Pergaulan Sibutar-butar membenarkan jika di Koridor 4 dan 6 tidak bisa menggunakan sistem e-ticketing. Hal itu karena adanya masalah antara perusahaan pengadaan mesin dengan penanggung jawab sistem e-ticketing, yaitu Bank DKI.
"Memang betul, di koridor itu tidak bisa menggunakan e-ticketing, karena memang ada masalah yang belum selesai antara yang berperkara yaitu Bank DKI dengan Vendor di pengadilan," ujar Pergaulan saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (4/9/2014).
Pergaulan mengatakan, karena masih belum selesainya masalah tersebut, pihaknya hingga kini masih belum bisa menggunakan sistem e-ticketing di Koridor 4 dan 6. Pihaknya harus menunggu hingga permasalahan antara Bank DKI dengan pihak vendor yang dimaksud.
"Kita akan menunggu keputusan hukum tetap atas perintah Bank DKI. Transjakarta akan menjalankan seperti yang sekarang ini dulu. Kita tidak akan ikut campur persoalan Bank DKI dengan vendornya," ucap Pergaulan.
Pergaulan mengatakan, selama masalah ini berlanjut, pihaknya masih akan tetap melayani penumpang yang menggunakan tiket kertas.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih