Toko-toko penyedia onderdil atau suku cadang atau sparepart berdiri di bawah jalan layang kereta api di Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
JAKARTA, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan penertiban dan pembongkaran yang dilakukan atas kios suku cadang di sepanjang bawah jalan layang kereta api dari Stasiun Mangga Besar ke Stasiun Sawah Besar mengacu pada beberapa dasar hukum.
Sebanyak 663 kios Mega Spare Parts ini nantinya akan ditertibkan berdasarkan perjanjian kerjasama antara Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT KAI Daop 1 Jakarta.
"Pedagang atau penghuni kios dan Badan Pengelola sudah tidak mempunyai hak apapun untuk menguasai atau menggunakan tanah tersebut,” kata Kepala Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Heru Isnadi melalui keterangannya kepada Kompas.com, Sabtu (6/9/2014).
Penertiban itu atas kerjasama tripartit yang berlandaskan antara lain pada Pasal 38 UU No. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian yang mengatur ruang manfaat jalur Kereta Api merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Lokasi yang ditertibkan itu berada di bawah jalan layang di Km. 2 650 s.d Km. 3 535 antara Stasiun Mangga Besar – Stasiun Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kios yang akan dibongkar terbagi dalam empat blok, yakni 290 kios menghadap Jalan Karang Anyar, Jakarta Pusat yang dikenal dengan Blok A dan B, sedangkan 373 kios yang menghadap Jalan Taman Sari Raya, Jakarta Barat yang dikenal dengan Blok C dan D.
Selain itu, PT KAI menyatakan penertiban tersebut guna meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan pengguna jasa kereta api dengan mempermudah perawatan jalur layang yang dilalui kereta, serta menjamin keselamatan perjalanan.
Para pedagang dari kios suku cadang yang telah digusur nantinya akan diberikan kesempatan prioritas oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya untuk menyewa kios di Pasar Asem Reges dan Pasar Sawah Besar.
Sebelumnya diberitakan, penertiban kios suku cadang di bawah jalan layang kereta api (KA) dari Stasiun Mangga Besar mengarah Stasiun Sawah Besar akan dimulai, Sabtu (6/9/2014).
Beberapa penyewa lahan PT KAI itu pun telah meninggalkan kios masing-masing. Seminggu sebelumnya, hanya tersisa beberapa kios di Jalan Taman Sari, Jakarta Barat.
Kawasan di bawah jalur layang kereta dari Stasiun Manggarai ke Stasiun Jakarta Kota memang telah dinilai kumuh. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan akan segera membersihkan kawasan sepanjang 9 kilometer tersebut.
Kepala Satuan Kerja Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prayudi mengatakan, pembersihan akan dipusatkan di titik-titik tertentu. Titik itu di antaranya di kawasan Karanganyar, Mangga Dua, Jayakarta, dan Jakarta Kota.
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menertibkan bangunan kios suku cadang yang bertempat di bawah jalan layang kereta api (KA), Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2014).
Sebagai salah satu bentuk tindak lanjut dari penertiban ini, pihak PD Pasar Jaya menawarkan tempat mereka bagi pedagang di kios-kios tersebut.
"Buat pedagang kios Mega Spare Parts, tidak ada ganti rugi. Tetapi mereka berkesempatan untuk pindah ke pasar naungan PD Pasar Jaya di wilayah ini," ujar Humas PT KAI Daop 1 Agus Komarudin kepada Kompas.com.
Agus menambahkan tempat yang akan ditawarkan adalah di Pasar Asem Reges dan Pasar Sawah Besar. Namun belum dijelaskan lebih lanjut ketentuan untuk menyewa kios di sana.
Tempat penjualan suku cadang di tempat tersebut berjumlah 633 kios. Tahap pembongkaran kios ini dibagi dalam empat blok. Pertama 290 kios yang menghadap Jalan Karang Anyar yang dikenal dengan blok A dan B, kemudian 373 kios yang menghadap Jalan Taman Sari Raya yang dikenal dengan blok C dan D.
Kios-kios tersebut dibongkar karena perjanjian kerja sama antara PT KAI (Persero) dengan badan pengelola Mega Spare Parts Karang Anyar Blok A dan B telah berakhir tanggal 31 Desember 2011. Sedangkan untuk blok C dan D selesai kontrak pada tanggal 5 Agustus 2010.
Pantauan Kompas.com, sudah 60 lebih kios yang dibongkar. Petugas yang membantu yakni dari Satpol PP Jakarta Pusat, Dinas Pemakaman Umum, Dinas Pertamanan, Polres Jakarta Pusat, dan TNI.
Beberapa bangunan yang dibongkar terlihat menempel pada tiang penyangga jalan layang sehingga berpotensi mengganggu kekuatan pondasi jalan layang kereta.
Beberapa warga sekitar, terutama anak kecil, banyak yang bermain-main dan mengambil puing-puing bangunan. Mereka memilih yang berbahan dasar besi untuk bisa dijual lagi. "Buat dikiloin bang," kata seorang anak.
Nantinya lahan di bawah jalan layang KA itu akan dibangun menjadi taman. Setelah penertiban, untuk menjaga lahan tidak dibangun atau disalahgunakan, petugas dari PT KAI akan memasang pagar sepanjang lahan tersebut.
JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembongkaran 663 kios Mega Spare Parts di bawah jalan layang KA Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2014) berlangsung lancar. Pembongkaran itu dilakukan menggunakan alat berat.
Pada saat pembongkaran, petugas harus berhati-hati karena bangunan kios menempel pada tiang penyangga jalan layang tersebut. Untuk menjaga agar tiang jalan layang tidak rusak, diterapkan cara-cara tertentu.
"Pakai tangan aja, sekop atau alat ringan buat kerok batanya," ujar Humas PT KAI Daop 1 Agus Komarudin kepada Kompas.com.
Pembongkaran bangunan kios menggunakan alat berat backhoe dan terdapat 15 truk dari Dinas Pertamanan DKI Jakarta untuk menampung puing-puing bangunan yang telah dirobohkan.
Petugas terlebih dahulu merobohkan seluruh bangunan yang masih berdiri, setelah itu baru melepaskan bagian bangunan yang menempel pada tiang.
PT KAI yang dibantu oleh personel dari Satpol PP Jakarta Pusat, Dinas Pemakaman Umum, Dinas Pertamanan, Polres Jakarta Pusat, dan TNI akan bekerja hingga 10 September 2014.
Puing-puing bangunan akan ditampung di tempat penampungan sampah terpadu di Ancol, Jakarta Utara. Kemudian lahan tersebut akan dipagar dan nantinya dibuatkan taman dan tempat parkir.
Kios-kios tersebut dibongkar karena perjanjian kerja sama antara PT KAI (Persero) dengan badan pengelola Mega Spare Parts Karang Anyar Blok A dan B telah berakhir tanggal 31 Desember 2011. Sedangkan untuk blok C dan D selesai kontrak pada tanggal 5 Agustus 2010.
"Buat pedagang kios Mega Spare Parts, tidak ada ganti rugi. Tetapi mereka berkesempatan untuk pindah ke pasar naungan PD Pasar Jaya di wilayah ini," tutur Agus.
Agus menambahkan PD Pasar Jaya yang akan memberikan prioritas bagi pedagang suku cadang tersebut adalah di Pasar Asem Reges dan Pasar Sawah Besar. Namun belum dijelaskan lebih lanjut ketentuan untuk menyewa kios di sana.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih