25 September 2014

Diduga Ikut Suap Akil, Amir Hamzah dan Kasmin Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Amir dan Kasmin merupakan pasangan kandidat yang mengikuti Pilkada Lebak, Banten.

Keduanya diduga bersama-sama Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasmin.

"Setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, diduga terjadi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penyidik menetapkan AH dan K, calon bupati dan wakil bupati saat itu, sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Johan mengatakan, Amir dan Kasmin diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Surat penetapan sebagai tersangka keduanya dikeluarkat per tanggal 22 September 2014. Johan mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan tidak berhenti pada penetapan Amir dan Kasmin.

"Penyidik tidak berhenti pada penetapan ini. Masih kami kembangkan," kata Johan.

Penetapan Amir dan Kasmin sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil Mochtar. 

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Atut dan Wawan sebagai tersangka. Wawan dan Atut didakwa memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang itu diberikan untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan
keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi
merupakan kuasa hukum Amir-Kasim. 

Dalam dakwaan Wawan disebutkan, Wawan diminta Atut untuk menyediakan dana sebesar Rp 3
miliar sesuai permintaan Akil. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar. Susi kemudian mendatangi Gedung MK RI, Jakarta, setelah menerima uang dari Wawan melalui staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari.

Saat itu, sidang pleno MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Atas keputusan itu, Amir langsung menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih. Seusai pembacaan keputusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang. Namun, saat itu Akil mengatakan masih menjalani sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur. Susi akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orangtuanya di Jakarta. Belum sempat uang itu diserahkan kepada Akil, Susi dan Wawan ditangkap petugas KPK.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih