24 September 2014

Dakwaan korupsi busway Pristono 2012 & 2013 bakal disatukan

Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo R Pramono, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejagung akan melimpahkan dakwaan kepada Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, dalam 2 kasus.

"Tidak jauh beda dengan yang dulu, Jadi nanti dakwaannya jadi satu dengan 2013," kata Widyo saat dikonfirmasi oleh wartawan di kejagung, Jakarta, Rabu (24/9).

Disinggung termasuk dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Widyo mengatakan bisa. Menurutnya, langkah-langkah itu akan dilakukan jaksa dengan kemahirannya tanpa sedikitpun mengenyampingkan hak-hak dari pihak terkait.

"Bisa, jadi itulah kepiawaian jaksa bagaimana mengkontruksikan dakwaan yang adil prosedural yang tidak merampas kemerdekaan seseorang," ungkapnya.

Sebab, tambah dia, tak bisa dipungkiri bahwa peran Udar dalam 2 kasus ini terungkap pasca penyidik mengusut laporan 2012 yang dapat dipastikan adanya keterlibatan Udar. Maka dengan adanya data dan bukti yang cukup penyidik langsung menetapkan Udar sebagai tersangka.

"Laporan 2012 itu kan laporan lama, maka kita bongkar ternyata ada keterlibatan yang bersangkutan. Dan karena 2012, 2013 jalan lebih dulu. Ditemukan itu ya telak juga kita tetapkan tersangka," tandasnya.

Udar kini telah ditahan. Awalnya dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan sebagai tersangka.

Merdeka.com - Kejaksaan Agung terus menelusuri dugaan korupsiyang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Tidak hanya pengadaan bus Transjakarta, Udar diduga juga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu tahun anggaran 2012.

"Rasanya ada (korupsi)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo R Pramono saat dikonfirmasi oleh wartawan di Gedung Kejagung Jakarta, Rabu (24/9).

Widyo mengatakan tim penyidik akan menelisik lebih jauh peran Udar dalam proyek di Dinas Perhubungan. Udar juga akan dikonfirmasi terkait kasus ini. "Tentu akan (diperiksa)," ucapnya.

Dalam kasus pengadaan kapal ini, Kejagung akan memeriksa secara intensif Drajat Adhyaksa. Sebab Drajat adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Itu DA (Drajat Adhyaksa) utamanya itu," ujarnya.

Udar kini telah ditahan. Awalnya dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.

Merdeka.com - Tersangka baru kasus dugaan pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun anggaran 2012, Udar Pristono disebut memiliki rekening mencurigakan. Rekening gendut yang mencapai 50 M itu diduga didapatkan melalui penyelewengan dana anggaran bus gandeng Transjakarta tahun 2012.

"Tentu dari info yg ada kita kembangkan, dan itu ada," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo R Pramono saat dikonfirmasi oleh wartawan di gedung kejagung, Jakarta, Rabu (24/9).

Menurut penuturan Widyo, Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta itu diperiksa tim penyidik kejagung terkait aset-aset kepemilikannya yang diduga didapatkan melalui kucuran dana anggaran Transjakarta 2012-2013.

Tak sampai disitu, kejagung pun mensinyalir adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Udar dalam kasus tersebut.

"Diperiksa terkait Transjakarta 2012-2013 dan TPPU, aset-aset yang bersangkutan sedang ditelusuri," tegas dia.

Widyo pun menegaskan jika data maupun bukti sudah konkrit, pihaknya tak akan sungkan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki Udar.

"Setelah dapat data konkrit akan lakukan penggeledahan penyitaan mengenai
aset-aset itu," pungkasnya.

Sebelumnya Udar Pristono telah ditahan, dia dijerat dalam kasus pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Maka atas penetapan tersangka baru Udar terkait kasus dugaan pengadaan bus gandeng Tranjakarta tahun anggaran 2012.

Kejagung kembali menambah daftar nama tersangka menjadi tiga orang, karena sebelumnya dalam kasus ini Kejagung telah menjerat anak buah Udar menjadi tersangka dalam kasus ini.

Di antaranya, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan. Namun, penetapan status pada anak buahnya itu belum bisa membawa pihak terkait ke balik jeruji besi.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih