23 September 2014

Ahok Jadi "Kepala Preman" Baru dalam Penerapan Meteran Parkir

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku harus memiliki keberanian penuh dalam menerapkan sistem meteran parkir di Jakarta. 

Sebab, Pemprov DKI harus berhadapan dengan preman yang menerima setoran uang juru parkir liar. "Kami harus jadi "kepala preman" baru," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (23/9/2014). 

Maksud Basuki, "kepala preman" berarti bahwa pemerintah menarik setoran atau retribusi secara resmi kepada warga yang memarkirkan kendaraannya di lokasi pemasangan meteran parkir.[Baca: Mesin Tiba dari Swedia, Meteran Parkir di Jalan Sabang Diuji Coba Pekan Depan] 

Sebagai uji coba, meteran parkir akan diterapkan di Jalan Agus Salim atau Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Pemprov DKI juga bakal merekrut juru parkir liar di kawasan pemasangan meteran parkir. 

Bahkan, DKI menjanjikan bayaran hingga dua kali nilai upah minimum provinsi (UMP) Rp 2,4 juta menjadi Rp 4,8 juta. "Samalah kira-kira penghasilannya dengan sebelumnya. Yang penting setoran ke oknum di atasnya itu yang harus distop. Kalau yang di bawah (juru parkir) bisa kita pegang, ya seharusnya jadi lebih baik," kata Basuki. 

Ia pun menginstruksikan Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Sunardi Sinaga untuk merekrut juru parkir dan memberantas preman. Sebanyak 33 juru parkir telah direkrut untuk membantu menyosialisasikan penggunaan meteran parkir di Jalan Sabang.[Baca: 33 Juru Parkir Dikerahkan untuk Awasi Meteran Parkir di Jalan Sabang]

Penerapan meteran parkir ini merupakan salah satu cara meminimalkan kemacetan di Ibu Kota. Ia berharap, pelaksanaan meteran parkir dapat memaksa pengendara kendaraan pribadi untuk menggunakan alat transportasi massal. Pekan depan, diharapkan, meteran parkir di Jalan Sabang sudah dapat diterapkan. 

Setelah proses bea cukai, tahap selanjutnya adalah pembenahan infrastruktur, seperti rambu, marka parkir, dan pemasangan kamera pengintai (CCTV). Adapun biaya sistem meteran parkir masih terus dikaji UPT Perparkiran Dishub DKI. Besarannya antara Rp 4.000 dan Rp 8.000. Para pengguna fasilitas meteran parkir akan dikenai biaya setiap satu jam. Namun, tarif itu berlaku progresif.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih