JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pembuatan surat perizinan di Kelurahan Kebon Pala Jakarta Timur belum berjalan. Sebab, PTSP ini masih kekurangan petugas.
Petugas yang ada saat ini hanya kepala satuan pelaksana PTSP, Susanti Pertiwi. Dia mengaku belum memiliki staf.
"Saya baru kerja sendiri, Mbak, dan PTSP di sini baru orientasi. Resminya itu tanggal 24 Desember atau mungkin 2015," jelasnya ditemui di kantornya, Senin (18/8/2014).
Susanti mengatakan, sebagai petugas, dirinya baru menduduki jabatannya selama tiga minggu. Dia pun masih mempelajari pelayanan PTSP. Saat ini, dia menyebutnya dengan masa transisi.
PTSP ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2014 tentang Masa Transisi Pelaksanaan Pelimpahan Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan dari satuan kerja perangkat daerah unit kerja perangkat daerah teknis kepada badan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
"Nantinya PTSP akan akan semuanya berbasis online. Di sini kita belum ada perangkatnya semua," katanya.
Masih dalam peraturan yang sama, seharusnya, dalam pelaksanaannya, dia dibantu minimal oleh tiga tim, yakni tata usaha, administrasi dan tim teknis.
Sebagai kepala PTSP tingkat kelurahan, dia pun bertanggung jawab kepada kepala PTSP tingkat kecamatan. Adapun dalam sistem PTSP ini, Susanti mengatakan, hanya termasuk pelayanan perizinan bukan pelayanan kependudukan seperti pembuatan KTP dan KK.
"Pelayanan kependudukan dan pelayanan perizinan tidak sama, dan dalam PTSP ini tidak termasuk pelayanan kependudukan," jelasnya.
Meski masih mengacu pada pelayanan sistem lama, Susanti menuturkan, pelayanan PTSP tidak memakan waktu lama. "Sekarang juga enggak terlalu lama. Seperti buat surat SKCK itu paling cuma beberapa menit dan KTP itu paling hanya satu hari," katanya.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mulai diterapkan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan di DKI Jakarta pada Juni 2014. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penerapan, sistem ini untuk mendukung kinerja para lurah dan camat, terutama dalam hal pengurusan izin.
Dalam skema PTSP di kantor kelurahan dan kecamatan, setiap warga yang hendak mengurus izin hanya perlu mendatangi dan melampirkan berkas. Selanjutnya, petugas PTSP-lah yang nantinya akan melanjutkan prosesnya ke SKPD yang bersangkutan, sesuai dengan izin yang ia ajukan.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih