Lewat email kepada detikcom, Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto menjelaskan awal mula peristiwa ini terjadi. Pada 29 Agustus 2014, pukul 15.15 WIB waktu Kuching Malaysia, Polisi Narkotika PDRM diketahui telah mengamankan dua WNI di Kuching. Tindakan tersebut dilakukan sebagai hasil pengembangan terhadap pelaku yang telah ditangkap oleh Polis Narkotik PDRM di KLIA, yang mengaku bahwa akan mengirimkan barang ke Kuching.
"Sehingga berdasarkan informasi tersebut dilakukan pelacakan ke Kuching, dari hasil penelusuran tersebut maka Polis Narkotik PDRM menemukan 2 orang atas nama Idha Endri Prastiono (sebelumnya ditulis Prasetyono) dan MP Harahap yang ternyata adalah anggota Polda Kalimantan Barat," ujar Arief kepada detikcom, Minggu (31/8/2014).
Idha sempat menjabat sebagai Anjak Muda Biro Rena Polda Kalbar . Sedangkan Harahap merupakan anggota Polsek Entikong Polres Sanggau.
Penangkapan ini kemudian dilaporkan oleh Liaison officer (LO) Polri di Kuching Kompol Taufik Nurisya SIK pada pukul 19.30 WIB kepada Kapolda Kalimantan Barat. Laporan ini kemudian diteruskan kepada Kapolri.
Selain melaporkan penangkapan, Kapolda Kalbar juga memohon izin menugaskan Wakapolda Kalbar dan Direktur Reserse Narkoba melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan Kepolisian di Kuching.
Dari hasil penyelidikan terhadap keberangkatan kedua polisi tersebut, diketahui dari data perlintasan Imigrasi Bandara Supadio, Idha berangkat dengan menggunakan Maskapai MASWINGS Pontianak - Kuching pada tanggal 29 Agustus 2014. Idha check in pada saat penumpang sudah boarding (late check in), dengan alasan terburu-buru.
Sementara Bripka M.P Harahap berangkat ke Kuching atas permintaan AKBP Idha melalui telepon untuk menjemput di Bandara Kuching dan tanpa seijin atasan (baik Kapolsek maupun Kapolres).
Belum jelas jumlah barang bukti yang diamankan pihak Malaysia. Namun beredar kabar jumlahnya mencapai 6 kilogram. Tak ada keterangan soal barang bukti tersebut di email dari Brigjen Arief.
Jakarta - Dua Perwira polisi ditangkap karena membawa narkoba seberat 6 kilogram di Bandara Kuching, Malaysia. Kini, mereka sedang dalam proses penahanan.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu 30 Agustus 2014. Dua perwira polisi itu adalah Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono dan Brigadir Harahap. Idha Prasetyono adalah bekas Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Kalbar dan Harahap penyidik di direktorat tersebut.
Polda Kalbar sedang menggelar jumpa pers terkait masalah ini. "Sekarang sedang menjelaskan tentang itu," kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (31/8/2014).
Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto yang memberi penjelasan soal ini.
Pihak KBRI di Malaysia belum mendapat laporan soal kasus ini. "Saya cek dulu," kata Dubes RI di Malaysia Herman Prayitno.
Nama AKBP Indha Prasetyono sebelumnya pernah mencuat karena istrinya melapor kehilangan perhiasan senilai Rp 19 miliar. Namun belakangan, dia merevisi jumlah nilainya hingga ratusan juta rupiah.
AKBP Idha, Kasus Narkoba di Malaysia dan Perhiasan Istri Rp 19 Miliar
perhiasan istri perwira Idha
Jakarta - Polisi Diraja Malaysia menangkap dua anggota Polda Kalbar. Mereka adalah AKBP Idha Endri Prastiono (sebelumnya ditulis Prasetyono) dan Bripka MP Harahap. Ternyata, AKBP Idha pernah disorot karena istrinya mengaku kehilangan perhiasan senilai Rp 19 miliar.Peristiwa ini terjadi pada 3 Januari 2014 lalu. Istri AKBP Idha bernama Titi Yustinawati melaporkan kehilangan beberapa perhiasan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Nilai kerugiannya mencapai Rp 19 miliar.
Setelah diselidiki, pelakunya akhirnya tertangkap. Namun menurut saksi ahli, jumlah perhiasan milik Titi yang menjabat sebagai direktur utama PT Berlian Kapuas Khatulistiwa ini nilainya hanya kurang dari Rp 180 juta.
"Dari peristiwa tersebut terungkap juga bahwa keberadaan yang bersangkutan di Jakarta tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pimpinan," kata Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto dalam rilis kepada detikcom saat menjelaskan sejumlah kasus yang membelit Idha di Polda Kalbar, Minggu (31/8/2014).
AKBP Idha yang pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Kalbar ini sekarang di-nonjobkan karena masalah disiplin. Kini, dia ditangkap polisi Malaysia di bandara Kuching, Malaysia, bersama anggota Polsek Entikong Polres Sanggau, Bripka MP Harahap.
Belum jelas berapa jumlah barang bukti yang diamankan dari Idha dan Harahap. Namun ada media yang menulis sampai 6 kilogram. Ancaman hukuman kasus ini di Malaysia cukup berat, bahkan bisa mencapai hukuman mati.
Jakarta - AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap ditangkap polisi Diraja Malaysia karena diduga membawa narkoba. Khusus AKBP Idha, banyak catatan hitam di internal kepolisian. Kasusnya dari perselingkuhan hingga narkoba.
Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Arief Sulistyanto membeberkan apa saja pelanggaran disiplin yang sudah diperbuat AKBP Idha, mulai dari menjabat di Polda Sumut hingga pindah ke Polda Kalbar. Berikut daftarnya, seperti disampaikan dalam email kepada redaksi detikcom, Minggu (31/8/2014).
Catatan di BID PROPAM Polda Sumut
1) AKBP Idha Endri Prastiono sebelum dinas di Polda Kalbar bertugas di Polda Sumatera Utara, dimutasikan dari Polda Sumatera Utara ke Polda Kalimantan Barat pada tanggal 19 Februari 2013.
2) Pernah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Sandi Wahyu Arifani namun pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian karena yang bersangkutan melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan. Atas perbuatan tersebut, AKBP Idha mendapat sanksi berupa 'Penempatan pada tempat khusus selama 21 Hari'.
3) Pada tahun 2002, AKBP Idha pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pembantunya hingga memiliki seorang anak. Menurut catatan telah diselesaikan secara kekeluargaan;
4) Pada tahun 2010, AKBP Idha menjalin hubungan dengan Titi Yusniawati. Sempat terjadi permasalahan dalam hubungan tersebut hingga akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan dilakukan pernikahan di Deli Serdang Sumatera Utara sesuai akta nikah nomor : 109 / 14 / VII / 2012 tanggal 22 Juli 2012.
Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Arief Sulistyanto membeberkan apa saja pelanggaran disiplin yang sudah diperbuat AKBP Idha, mulai dari menjabat di Polda Sumut hingga pindah ke Polda Kalbar. Berikut daftarnya, seperti disampaikan dalam email kepada redaksi detikcom, Minggu (31/8/2014).
Catatan di BID PROPAM Polda Sumut
1) AKBP Idha Endri Prastiono sebelum dinas di Polda Kalbar bertugas di Polda Sumatera Utara, dimutasikan dari Polda Sumatera Utara ke Polda Kalimantan Barat pada tanggal 19 Februari 2013.
2) Pernah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Sandi Wahyu Arifani namun pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian karena yang bersangkutan melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan. Atas perbuatan tersebut, AKBP Idha mendapat sanksi berupa 'Penempatan pada tempat khusus selama 21 Hari'.
3) Pada tahun 2002, AKBP Idha pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pembantunya hingga memiliki seorang anak. Menurut catatan telah diselesaikan secara kekeluargaan;
4) Pada tahun 2010, AKBP Idha menjalin hubungan dengan Titi Yusniawati. Sempat terjadi permasalahan dalam hubungan tersebut hingga akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan dilakukan pernikahan di Deli Serdang Sumatera Utara sesuai akta nikah nomor : 109 / 14 / VII / 2012 tanggal 22 Juli 2012.
Jakarta - Catatan di Bid Propam Polda Kalbar
1) AKBP Idha Endri merupakan personel dari Polda Sumatera Utara yang mutasi ke Polda Kalbar pada tanggal 19 Februari 2013; Selanjutnya pada tanggal 07 Juni 2013, AKBP Idha menjabat sebagai Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Kalbar.
2) Bulan Desember 2013, AKBP Idha dimutasikan sebagai Analis Muda Kebijakan Bidbin Biro Rena Polda Kalbar sesuai Telegram nomor : STR / 1089 / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013 (berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh AKP SUNARDI Cs yang telah diputus oleh Sidang Komisi Kode Etik Polda Kalbar “PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT” atas perkara menyisihkan barang bukti shabu ).
3) Tanggal 03 Januari 2014, AKBP Idha bersama Istri berangkat ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan keluarga di Bekasi. Saat berada di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Idha mengaku kehilangan beberapa perhiasan milik Istri. Peristiwa tersebut dilaporkan di Polres Bandara Soekarno Hatta - dengan kerugian yang cukup fantastis yakni senilai Rp 19 miliar. Perkara tersebut telah diproses oleh Dit Reskrimum Polda Kalbar dan berhasil mengungkap pelaku beserta barang bukti, namun dalam proses penyidikan dan menurut saksi ahli jumlah perhiasan milik Istri Ybs tersebut hanya senilai kurang lebih Rp 180 Juta dan dari peristiwa tersebut terungkap juga bahwa keberadaannya di Jakarta tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari Pimpinan.
4) Atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh AKBP Idha sebagaimana yang tersebut pada nomor 3 dan 4 diatas telah mendapat kepastian hukum melalui proses sidang disiplin anggota Polri yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2014 dengan putusan hukuman teguran tertulis dan pembebasan dari jabatan sesuai Surat Keputusan Hukuman Disiplin nomor : Kep / 02 / VI / 2014;
5) AKP SUNARDI sebagai Terduga Pelanggar yang sudah diputus PTDH dalam sidang KKEP pada tangal 22 Juni 2014 mengajukan banding atas putusan sidang tersebut dengan membuat surat banding yang mana diantara isi suratnya menyebutkan bahwa AKBP IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum saat menjabat sebagai Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kalbar pernah melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara narkoba.
6) Dengan adanya keterangan dari sdr. AKP SUNARDI setelah diputus PTDH maka saat ini Bid Propam dan Dit Reserse Narkoba Polda Kalbar sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan yang bersangkutan (AKBP IEP).
1) AKBP Idha Endri merupakan personel dari Polda Sumatera Utara yang mutasi ke Polda Kalbar pada tanggal 19 Februari 2013; Selanjutnya pada tanggal 07 Juni 2013, AKBP Idha menjabat sebagai Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Kalbar.
2) Bulan Desember 2013, AKBP Idha dimutasikan sebagai Analis Muda Kebijakan Bidbin Biro Rena Polda Kalbar sesuai Telegram nomor : STR / 1089 / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013 (berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh AKP SUNARDI Cs yang telah diputus oleh Sidang Komisi Kode Etik Polda Kalbar “PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT” atas perkara menyisihkan barang bukti shabu ).
3) Tanggal 03 Januari 2014, AKBP Idha bersama Istri berangkat ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan keluarga di Bekasi. Saat berada di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Idha mengaku kehilangan beberapa perhiasan milik Istri. Peristiwa tersebut dilaporkan di Polres Bandara Soekarno Hatta - dengan kerugian yang cukup fantastis yakni senilai Rp 19 miliar. Perkara tersebut telah diproses oleh Dit Reskrimum Polda Kalbar dan berhasil mengungkap pelaku beserta barang bukti, namun dalam proses penyidikan dan menurut saksi ahli jumlah perhiasan milik Istri Ybs tersebut hanya senilai kurang lebih Rp 180 Juta dan dari peristiwa tersebut terungkap juga bahwa keberadaannya di Jakarta tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari Pimpinan.
4) Atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh AKBP Idha sebagaimana yang tersebut pada nomor 3 dan 4 diatas telah mendapat kepastian hukum melalui proses sidang disiplin anggota Polri yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2014 dengan putusan hukuman teguran tertulis dan pembebasan dari jabatan sesuai Surat Keputusan Hukuman Disiplin nomor : Kep / 02 / VI / 2014;
5) AKP SUNARDI sebagai Terduga Pelanggar yang sudah diputus PTDH dalam sidang KKEP pada tangal 22 Juni 2014 mengajukan banding atas putusan sidang tersebut dengan membuat surat banding yang mana diantara isi suratnya menyebutkan bahwa AKBP IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum saat menjabat sebagai Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kalbar pernah melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara narkoba.
6) Dengan adanya keterangan dari sdr. AKP SUNARDI setelah diputus PTDH maka saat ini Bid Propam dan Dit Reserse Narkoba Polda Kalbar sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan yang bersangkutan (AKBP IEP).
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih