18 June 2014

Wali Kota Perintahkan agar Lahan Sengketa di Taman BMW Diberi Garis Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono meminta agar lahan di Taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW) yang masih dalam sengketa untuk diberi garis polisi agar tidak ada lagi aktivitas di atas lahan tersebut. 

"Karena masih sengketa harus segera di-police line (garis polisi). Masak Pemda enggak boleh bangun, orang lain malah boleh keluar masuk seenaknya," kata Heru kepada Kompas.com, Rabu (18/6/2014). 

Selain itu, lanjut Heru, warga yang masih memanfaatkan lahan tersebut ditangkap karena secara langsung memanfaatkan milik orang lain yang masih dalam sengketa. "Penegak hukum harus tangkap itu," ucapnya. 

Ia pun mengaku sudah sebal melihat masalah yang tak kunjung selesai di lahan tersebut. "Sebel melihat Taman BMW enggak selesai-selesai. Saya mau buat lapangan TNI/Polri saja, nanti buat latihan nembak, daripada enggak jelas. Kalau begitu kan jelas milik negara," ujarnya sambil tersenyum. 

Adapun lahan tersebut akan dibangun stadion bertaraf internasional dan direncanakan akan dilaksanakan selama dua tahun (2015-2017) dan secara keseluruhan total anggaran yang diperlukan untuk pembangunan tersebut ialah sebesar Rp 1,2 triliun. 

Kelak, stadion tersebut akan menjadi ikon dan landmark yang nantinya akan memenuhi kebutuhan masyarakat serta para pelaku olahraga di Tanah Air dengan tersedianya fasilitas olahraga dan rekreasi bertaraf internasional.

JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono geregetan dengan adanya orang yang masih menggugat lahan Taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut dia, jika semua orang bisa menggugat seenaknya, dia juga bisa menggugat lahan Istana dan Monas.

Tentu saja itu hanya sindiran dari Heru kepada pihak-pihak yang menggugat lahan Taman BMW. Dia berharap Pemprov DKI Jakarta memenangkan gugatan tersebut.

"Kalau memang Taman BMW dimenangkan oleh pihak lain, saya akan langsung menggugat Istana dan Monas ke pengadilan negeri dan kejaksaan, dan saya harus menang," ujar Heru kepadaKompas.com, Rabu (18/6/2014). 

Menurut Heru, banyaknya warga yang mengaku sebagai pemilik lahan yang akan dibangun oleh Pemprov DKI itu hanya cerita lama. "Kenapa enggak dari dulu menggugatnya? Sekarang saat Pemda akan membangun, baru digugat," ucapnya. 

Ia menjelaskan, sengketa lahan di Taman BMW terjadi sejak 2003. Saat itu, kata Heru, Pemprov DKI meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuatkan sertifikat. Namun, penertiban harus dilakukan terlebih dahulu karena masih ada sekitar 1.000 bangunan semipermanen di lahan tersebut. 

Pada 2005, sertifikasi lahan tersebut kembali dibahas. BPN kembali melakukan pengukuran. Pada 2007, barulah disetujui adanya penertiban. Pada 2008, BPN kembali melakukan pengukuran. Setelah diukur dan ditindaklanjuti dengan surat dari pengadilan, tanah itu kemudian dimenangi Pemprov DKI Jakarta. 

"Namun, diberi waktu 6 bulan tidak ada tindak lanjut," ucapnya. 

Pada September 2013, BPN kembali melakukan pengukuran ulang. Terakhir, pada Mei 2014, sertifikat tanah seluas 26,5 hektar diterbitkan atas nama Pemprov DKI. 

"Sisanya yang belum bersertifikat itu juga milik Pemprov DKI dan sedang dalam proses," ujarnya. 

Namun, kata Heru, bila memang ada warga negara Indonesia yang merasa bahwa tanah itu miliknya, maka silakan saja untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. "Jangan gugat tapi dipanggil ke pengadilan sebanyak tiga kali malah enggak dateng," sindirnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih