18 June 2014

Dul Dituntut Dua Tahun Masa Percobaan

JAKARTA, KOMPAS.com — Putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, dituntut dua tahun masa percobaan pada persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014). Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Dul yang terjadi di Tol Jagorawi, beberapa waktu lalu. 

Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum Dul, menjelaskan, pihaknya menghargai tuntutan yang dilayangkan oleh pihak jaksa penuntut. Dengan tuntutan masa percobaan selama dua tahun, lanjutnya, Dul tidak perlu menjalani penahanan atau dipenjara. 

"Ini bukan tuntutan penjara. Akan tetapi, apabila dua tahun masa percobaan itu (Dul) melakukan kesalahan, baru menjalani satu tahun penjara," kata Lydia seusai persidangan. 

Sidang dengan agenda tuntutan tersebut dihadiri oleh Maia Estianti, ibu dari Dul. Sementara itu, ayah Dul, Ahmad Dhani, tidak tampak. 

Maia berharap, proses hukum yang melibatkan putranya dapat segera selesai. "Saya berharap kasus ini cepat selesai dengan baik. Mohon doanya untuk hasil yang terbaik," ujar Maia. 

Dul menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi yang menewaskan total 7 orang. Dul didakwa tiga pasal kumulatif, yakni Pasal 310 ayat 4, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 310 ayat 1. Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal 6 tahun penjara. Adapun rencananya, Dul akan mengikuti sidang berikutnya dengan agenda pembelaan (pledoi), Rabu (25/6/2014).

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih