Hakim Tipikor Perintahkan KPK Kembalikan Duit US$ 1.800 ke Ayu Azhari
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan KPK mengembalikan uang US$ 1.800 dan Rp 20 juta milik Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari. Majelis hakim menilai uang yang diterima dari Ahmad Fathanah itu tidak terkait pidana pencucian uang.
"Barang bukti nomor 233 dan nomor 234 dikembalikan ke Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari," kata hakim ketua Nawawi Pomolango membacakan amar putusan Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Hakim anggota Sutio J.A.mengatakan pemberian uang itu terkait dengan job mengisi acara yang disepakati Ayu dengan Fathanah. "Diberikan ke saksi Ayu Azhari sebagai uang panjer meskipun job belum pernah terlaksana," katanya.
Menurut hakim, pemberian uang pada bulan November 2012 yang diberikan secara bertahap yakni US$ 800, US$ 1.000 dan Rp 20 juta, tidak dimaksudkan untuk menyembunyikan asal usul harta sebagaimana didakwakan jaksa dalam pidana pencucian uang .
"Berdasarkan pertimbangan terhadap transaksi Ayu Azhari karena dilatari hukum sah," ujar hakim Sutio.
Dalam paparannya, hakim menegaskan, bila benar ada hubungan asmara Fathanah dengan Ayu Azhari itu merupakan ranah privasi keduanya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih