02 February 2017

Soal Penyadapan SBY, Ini Hasil Tabayun Menkominfo

Kontroversi dugaan penyadapan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh pihak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat Menteri Komunikasi Informasi (Menkominfo) mencari kejelasan kabar itu alias bertabayun. Bagaimana hasilnya?

Menkominfo Rudiantara menyatakan, pihaknya tidak menemukan adanya lembaga negara yang melakukan penyadapan tersebut. Terlebih mereka memang dilarang melakukan penyadapan.

"Saya sudah cek, tidak ada lembaga negara yang melakukan (penyadapan-red) itu, tidak boleh," sebut Rudiantara.

Menteri yang akrab disapa Chief RA ini menambahkan, penyadapan memang tidak bisa dilakukan sembarangan. Hanya para penegak hukum sesuai aturan yang ada dan memang sedang mengusut kasus.

"Kecuali dalam UU boleh melakukan penyadapan seperti KPK atau lembaga intelijen," papar Chief RA.

Dia memberi contoh, KPK atau Badan Intelijen Negara (BIN) boleh merekam pembicaraan telepon dengan cara menyadap. Namun orang biasa tidak bisa menyadap pembicaraan telepon, kemudian dijadikan alat bukti di persidangan.

"Jadi kalau merekam begini tanpa mengacu pada Undang-undang, lalu dijadikan barang bukti di pengadilan, itu tidak bisa," kata dia.

Biasanya, kata Rudiantara, penyadapan yang dilakukan penegak hukum dilakukan bekerjasama dengan operator jasa telekomunikasi. "Kalau nggak, dari mana dia tahu," kata dia.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih