01 August 2016

KPK Menang Lawan Panitera Tajir Penerima Suap Kasus Saipul Jamil

- Panitera pengganti PN Jakarta Utara yang ditangkap atas dugaan suap, Rohadi, menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, gugatan tersebut tidak diterima hakim tunggal Tafsir Sembiring. 

Alasan utama ditolaknya gugatan karena hakim menganggap PN Jakpus tak memiliki wewenang untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan Rohadi. Hal tersebut disampaikan hakim Tafsir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016). 

"Mengadili menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Tafsir. 

"PN Jakpus tidak berwenang mengadili praperadilan KPK dalam hal ini berdasarkan pendapat saksi Yahya Harahap yang mengatakan praperadilan diajukan di tempat di mana penangkapan, penggeledahan, penyitaan dilakukan. Hal tersebut bukan di Jakarta Pusat, sedangkan pemohon mendasarkan gugatan praperadilan di PN Jakpus," jelasnya. 

Tafsir menjelaskan, menurut Pasal 63 ayat 3 UU KPK hakim akan mempertimbangkan untuk mengadili praperadilan jika perkara pokok sudah diputus.

"Hal ini berarti perkara pokok sudah diputus, sedangkan dalam perkara ini, perkara pokok belum diputus atau belum diajukan dalam persidangan, sehingga hakim tidak bisa menilai apakah berwenang atau tidak sidang praperadilan dalam kasus ini," ujar Tafsir.

Dalam gugatan, Rohadi menyatakan bahwa PN Jakpus pernah mengadili praperadilan di mana penggugat tak berada di wilayah hukum Jakarta Pusat. Namun, saat itu perkara yang ditangani adalah perkara perdata. 

"Oleh karena itu PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili, karena termohon berada pada wilayah hukum Jakarta Selatan. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," tutur Tafsir.

Sebagaimana diketahui, Rohadi merupakan PNS di PN Jakut sejak 2001. Sebelumnya ia hanyalah tukang bakso. Tapi perlahan kehidupannya menanjak dan memiliki kekayaan cukup melimpah di kampung halamannya, Indramayu. Ia memiliki rumah megah, kapal penangkap ikan, RS hingga proyek water park dan real estate. Jaringannya pun cukup luas, salah satunya dengan anggota DPR dari Fraksi Gerindra Sareh Wiyono. 

Sepak terjangnya terendus KPK dan dibekuk saat menerima segepok uang dari pengacara Berthantalia pada Mei 2016. Uang itu terkait putusan Saipul Jamil.

Bertha merupakan istri dari hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang pernah menjadi bosnya Rohadi. Selain mendapati uang suap, KPK juga menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi. Belakangan, KPK memeriksa Sareh terkait uang Rp 700 juta itu. 

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih