14 July 2016

Seskab belum terima surat Ahok soal protes penghentian reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta penjelasan terkait keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli yang menghentikan reklamasi Pulau G. Ahok khawatir, pemberhentian reklamasi tersebut tanpa persetujuan Presiden Joko Widodo.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan belum menerima surat dari Ahok terkait pemberhentian reklamasi Pulau G.

"Sampai hari ini saya belum terima ya. Kalau surat itu dikirim ke Presiden pasti melalui saya. Saya sampai hari ini belum (terima)," ungkap Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (14/7).

Terkait polemik pemberhentian reklamasi ini, Pramono menegaskan akan dibahas dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi. "Nanti akan pada waktunya dirapatkan," tandasnya.

Sebelumnya Ahok meminta kepastian kepada Presiden Joko Widodo terkait pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli untuk menghentikan reklamasi Pulau G. Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, pemberian izin reklamasi di teluk Jakarta diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995.

"Kalau saya hanya membatalkan seorang menteri, berarti saya melawan keppres dong? Makanya saya bilang harusnya menteri kirim surat ke Presiden. Minta batalin kan? Kalau udah batalin kan biasanya mesti rapat?" katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/7).

Ahok mengungkapkan, surat tersebut hanya ingin mendapatkan klarifikasi terkait penghentian reklamasi Pulau G.

"Saya mempertanyakan konferensi pers nya Menko itu jadi patokan atau tunggu surat gitu lho. Kan Menko kan konferensi pers nih, menyatakan kalau itu pulau dihentikan total. Nah, suratnya mana? Apakah bisa cuma baca berita menyatakan itu (konferensi pers) siapa tahu Menko salah ngomong," tegasnya.

Keputusan menghentikan reklamasi Pulau G diambil dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinasi Kemaritiman. Menko Maritim Rizal Ramli mengatakan izin reklamasi Pulau G dibatalkan karena banyak pelanggaran. Salah satunya karena pembangunan pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan.

Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. Untuk diketahui, izin reklamasi Pulau G dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan APL.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih