Pemberian gratifikasi Rp 9,6 miliar dari penjual lahan untuk rumah susun di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, ke pejabat Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta, diketahui diberikan secara tunai di atas meja kerja.
Hal itu diungkapkan pejabat penerima uang tersebut, Sukmana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman.
Saat pemberian uang yang terjadi pada Januari 2016 itu, Sukmana mengaku dalam posisi tidak bisa menolak. Pemberian uang gratifikasi dilakukan tak lama setelah pembayaran uang Rp 668 miliar dari Dinas Perumahan ke pemilik sertifikat, Toeti Noeziar Soekarno melalui notarisnya, Rudi Hartono Iskandar.
"Saya kaget dikasih ucapan terima kasih, tapi posisi enggak bisa menolak karena dia taruh di atas meja saya. Terus langsung ke luar dia," kata Sukmana saat dihubungi, Jumat (1/7/2016).
Saat proses pembelian lahan, Sukmana menyebut dirinya bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Dalam proses itu, Sukmana mengaku selalu berhubungan dengan Rudi, tak pernah sama sekali dengan Toeti.
Menurut Sukmana, Rudi pula yang memberikan uang gratifikasi Rp 9,6 miliar kepadanya. Ia menyebut Rudi memintanya agar menyampaikan uang itu ke Kepala Dinas Perumahan saat itu, Ika Lestari Aji.
"Saya sempat nanya ini uang apaan. Katanya uang untuk operasional dinas," tutur Sukmana.
Sukmana menyebut uang diberikan pada siang hari. Pada sore harinya, ia langsung melaporkannya ke Ika, yang kemudian menindaklanjutinya ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Basuki diketahui langsung memerintahkab agar Ika melaporkan gratifikasi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi sudah diserahkan ke KPK sebagai gratifikasi dan sudah mendapat SK dari sana," ucap Sukmana.
Lahan untuk rumah susun di Cengkareng Barat dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan untuk lokasi rumah susun. Di sisi lain, Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan mencatatkan lahan seluas Rp 4,6 hektar itu sebagai bagian dari aset mereka.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2015, sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Toeti diketahui tengah mengajukan gugatan perdata yang ia daftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih