14 July 2016

KPU Ingin Pembuktian Dukungan Sepanjang 14 Hari, Ahok Merasa Diuntungkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin agar pembuktian dukungan calon kepala daerah independen tak hanya selama tiga hari saja, melainkan 14 hari sepanjang verifikasi faktual berlangsung. Kandidat calon gubernur independen Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa diuntungkan bila keinginan KPU itu terealisasi.

"Itu lebih menguntungkan," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Ahok yang merupakan kandidat petahana ini menilai, pembuktian dukungan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mustahil dilakukan bila tenggat waktunya hanya tiga hari setelah petugas verifikasi faktual gagal menemui dukungan di alamat yang dituju. Namun bila tenggat waktunya menjadi 14 hari selama verifikasi faktual masih berlangsung, tentu itu bisa lebih baik bagi pendukung Ahok untuk menyiapkan pembuktian di depan PPS.

"Karena tiga hari enggak mungkin selesai sejuta (KTP dukungan yang dinyatakan dikumpulkan Teman Ahok)," kata Ahok.

Presiden Jokowi sudah mengesahkan UU Pilkada menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 48 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebut pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan pendukung calon ke PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut. 

Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan, KPU ingin rentang waktu pembuktian dukungan ke PPS dilakukan selama periode verifikasi faktual berlangsung. Namun ini bukan berarti perpanjangan waktu dari tiga hari menjadi 14 hari.

"Ketentuan tiga hari sebagaimana dalam Undang-undang tetap dilaksanakan, namun apabila dalam tenggang waktu tiga hari, bakal pasangan calon belum dapat menghadirkan pendukung ke kantor PPS sementara waktu verifikasi faktual 14 hari belum berakhir, maka masih diberi kesempatan pada bakal paslon menghadirkan pendukung kepada PPS sampai berakhirnya masa verifikasi faktual," tutur Ida.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih