02 July 2016

Bos Agung Podomoro kesal pembangunan Pulau G disebut ada pelanggaran

Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Cosmas Batubara mengaku keberatan atas pernyataan bahwa pihaknya melakukan pelanggaran berat dalam proyek reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Menurutnya, pihaknya telah memiliki kompetensi usai menangani puluhan proyek dengan konsultan ahli dunia.

"Dalam pengalaman 40 tahun selalu profesional, dan Pulau G ini merupakan salah satu dari 40 proyek yang kami tangani melalui anak usaha. Proyek kami ada di Medan, Bandung danMakassar jadi citra ini perlu diperjelas," ucap dia di Kantornya, Jakarta, Sabtu (2/7).

"Dengan hormat kepada Menko Rizal Ramli kami keberatan atas perkataan beliau bahwa kami melakukan pelanggaran berat," tambah dia.

Menurutnya, selama ini perusahaan telah bekerja secara profesional dan memilih kontraktor yang berpengalaman dalam menangani proyek ini.

"Diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah-langkah, tidak seperti itu. Termasuk soal kabel. Karena kami perusahaan publik, Tbk. Kami bisa diaudit. Kami bekerja secara terbuka. Kami tidak bekerja sembarangan," ungkapnya.

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta, terkait penghentian proyek reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Sampai saat ini, pihaknya juga belum menerima surat pencabutan izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI melalui SK Gubernur No 2238 Tahun 2014.

Sekretaris Perusahaan APLN, F Justini Omas, mengatakan di dalam pengembangan Pulau G anak usaha APLN yang melakukan reklamasi Pulau G PT Muara Wisesa Samudra (MWS) telah memenuhi segala persyaratan dan memperoleh perizinan yang diperlukan.

"Kami telah memenuhi 6 persyaratan perolehan izin reklamasi Pulau G," ujarnya saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (2/7).

Selain itu, pihaknya juga memiliki pembelaan mengenai kelaikan pembangunan pulau G diantaranya: 

1. Sejak awal dimulainya design konstruksi sampai pelaksaan reklamasi Pulau G telah melibatkan konsultan ahli yang telah diakui di dunia yaitu Royal Haskoning DHV, dengan pengalaman lebih dari 135 tahun di berbagai negara

2. Join Operation Boskali - Van Oord (JOBVO) sebagai perusahaan join venture dua kontraktor reklamasi asal Belanda yaitu Boskalis dan Von Oord merupakan kontraktor utama pelaksanaan reklamasi Pulau G. Keduanya merupakan perusahaan bertaraf internasional dengan pengalaman lebih dari 100 tahun. Salah satu proyeknya adalah proyek pembuatan Palm Jumairah, Dubai

3. Konsultan dan kontraktor pelaksanaan proyek ini merupakan para ahli di bidang reklamasi sehingga proses reklamasi Pulau G sebelum pelaksanaan survey lapangan telah dilaksanakan dengan berbagai metode, antara lain batimetri, pinger dan solitest. Dari hasil survei tersebut tidak ditemukan kabel listrik, pipa gas dan benda-benda logam lainnya dalam konsensi area Pulau G

4. Jarak antara Pulau G dan pipa gas milik PLN yang semula berjarak 25 meter, setelah melalui kajian dari Pemerintah Daerah DKI, Pulau G digeser ke arah barat sejauh 50 meter sehingga jarak antara pulau dan pipa menjadi semakin jauh (75 meter)

5. Bentuk Pulau G adalah hasil kajian para ahli, sehingga keberadaan Pulau G tidak mengganggu jalur pelayaran nelayan, dengan dibuatkan kanal selebar 300 meter

6. Sejak dijalankannya proses reklamasi maupun sejak 15 tahun sebelumnya, tidak ditemukan biota laut di area perairan reklamasi pulau G. Hal ini diperkuat dengan hasil dari soil test yang dilakukan yaitu dasar laut terdiri atas lumpur hitam yang menunjukkan bahwa laut sudah terkontaminasi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya yang merekomendasikan untuk menghentikan proyek reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan memutuskan untuk menghentikan reklamasi di pulau G di Teluk Jakarta, Jakarta Utara untuk selamanya. Hal ini dilakukan karena pengembang pulau G dianggap telah melakukan pelanggaran berat.

"Kami putuskan membatalkan pembangunan pulau G untuk waktu seterusnya," ujar Rizal dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih