Foto: Rini Friastuti/detikcom
Jakarta - Kepala Bappeda Pemprov DKI Jakarta Tuti Kusumawati menjelaskan tujuan tambahan kontribusi 15 persen yang diatur dalam Pasal 116 ayat (10) Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ( RTRKSP). Tambahan kontribusi 15 persen tersebut nantinya akan berwujud infrastruktur non profit yang ditujukan untuk masyarakat."15 Persen itu wujudnya bisa infrastruktur, bisa pemberdayaan masyarakat. Bisa jalan inspeksi, bisa rumah susun yang tidak membebankan masyarakat," ujar Tuti saat bersaksi dalam persidangan kasus suap Reklamasi dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di PN Tipikor, Jakpus, Kamis (30/6/2016).
"Tadi ibu bilang ada rencana tata ruang kawasan Pantai Utara. Itu apa maksudnya?" tanya hakim.
"Rencana ini dimaksudkan untuk membuat aturan struktur dan ruang di pulau, di daratan pulau hasil reklamasi," kata Tuti.
Dalam perencanaan tersebut, jelas Tuti, akan dibangun 3 sub kawasan di pulau-pulau hasil reklamasi tersebut. Di bagian barat utamanya adalah untuk perumahan yang didukung aktivitas perkantoran dan usaha. Sementara di bagian tengah untuk bisnis, termasuk tempat rekreasi Mice, perumahan serta kantor. Dan di bagian timur untuk pelabuhan terpadu dengan industri, logistik dan pergudangan
"Mengenai perbedaan pendapat eksekutif dan legislatif mengenai tambahan kontribusi, kewajiban kontribusi, bisa dijelaskan kewajiban kontribusi ini apa?," tanya hakim.
"Sepanjang yang saya ketahui, kewajiban adalah untuk membangun sarana prasarana termasuk pengerukan kanal. Kalau kontribusi, menyerahkan 5 persen dari total luas lahan ke Pemprov dalam bentuk lahan. Tambahan kontribusi, usulan eksekutif 15 kali dikali NJOP, dikali saleable area (kawasan yang dapat dijual). Bukan dalam bentuk lahan, nantinya akan berupa revitalisasi daratan, juga untuk melestarikan lingkungan di sekitarnya," jelas Tuti.
"Padahal kan izin itu bagus tuh, kenapa legislatif ngotot? Kan merugikan Pemda?," kata hakim.
"Kalau rumusan ini beda tentu bilangan akan beda," kata Tuti.
"Tentu pemda akan kehilangan aset?," tanya hakim.
"Potensi untuk revitalisasi," kata Tuti.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih