Bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan pegawainya Trinanda Prihantoro kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus suap raperda reklamasi pantura Jakarta. Di persidangan kali ini, saksi yang dihadirkan adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Tuty Kusumawati.
Dalam persidangan itu, Tuty menjelaskan kenapa pembahasan kontribusi pengembang yang diajukan Pemprov DKI Jakarta bisa berlarut-larut. Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menambahkan nilai kontribusi pengembang menjadi 15 persen dan dianggap pengusaha di pulau reklamasi memberatkan.
"Rapat tanggal 25 Februari sudah dijadwalkan paripurna namun ternyata tidak jadi juga. Kemudian pada 8 Maret untuk penyelarasan hasil-hasil pembahasan sebelumnya, saya diberikan masukan dua lembar berjudul 'Masukan Dalam Rangka Penyelarasan pasal-pasal raperda'. Pada Pasal 110 ayat 5 disebutkan 'Dalam memberi izin pemda menetapkan kewajiban terdiri dari kewajiban, kontribusi dan tambahan kontribusi dengan keterangan penjelasan pada pasal 110 ayat (5) huruf c tadinya 'cukup jelas' diusulkan diganti menjadi 'tambahan kontribusi adalah tambahan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang," kata Tuty di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (30/6).
Kontribusi yang dimaksud, kata dia, tambahan sebesar 15 persen dikali dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dikali total lahan yang dapat dijual. Sedangkan balegda hanya mau tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari 5 persen total luas masing-masing pulau reklamasi.
Usulan perubahan itu didapatkan Tuty dari Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.
"Saya dapat dari Ketua Balegda, lalu saya koordinasi dengan Pak Asbang (Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah Pemprov DKI, Gamal Sinurat). Kami baca berdua ketika kita baca, kami katakan 'waduh kita harus laporkan dulu ke Pak Gubernur," tambah Tuty.
Hasilnya, Ahok, sapaan Basuki, tidak menerima usulan Balegda tersebut.
"Gubernur tidak terima, bahkan Pak Gub memberikan disposisi 'Gila kalau seperti ini bisa pidanakorupsi' yang diberikan pada 8 Maret 2016 dan ada paraf," ungkap Tuty.
Gamal, saksi lainnya, mengatakan kontribusi tersebut akan dibebankan kepada para pengembang.
"Kontribusi dan tambahan kontribusi dibebankan ke pemegang izin reklamasi. Balegda menganggap pengenaan tambahan kontribusi 15 persen dirasakan terlalu besar ke pemegang izin reklamasi," ungkap Gamal.
Raperda itu sendiri mulai dibahas sejak 23 November 2015 dengan penyampaian surat gubernur 16 November perihal usulan raperda tentang RTRKSP kepada ketua DPRD DKI Jakarta.Pada rapat itu Ahok yang hadir dalam pembahasan.
Seperti diketahui, Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan itu, Tuty menjelaskan kenapa pembahasan kontribusi pengembang yang diajukan Pemprov DKI Jakarta bisa berlarut-larut. Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menambahkan nilai kontribusi pengembang menjadi 15 persen dan dianggap pengusaha di pulau reklamasi memberatkan.
"Rapat tanggal 25 Februari sudah dijadwalkan paripurna namun ternyata tidak jadi juga. Kemudian pada 8 Maret untuk penyelarasan hasil-hasil pembahasan sebelumnya, saya diberikan masukan dua lembar berjudul 'Masukan Dalam Rangka Penyelarasan pasal-pasal raperda'. Pada Pasal 110 ayat 5 disebutkan 'Dalam memberi izin pemda menetapkan kewajiban terdiri dari kewajiban, kontribusi dan tambahan kontribusi dengan keterangan penjelasan pada pasal 110 ayat (5) huruf c tadinya 'cukup jelas' diusulkan diganti menjadi 'tambahan kontribusi adalah tambahan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang," kata Tuty di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (30/6).
Kontribusi yang dimaksud, kata dia, tambahan sebesar 15 persen dikali dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dikali total lahan yang dapat dijual. Sedangkan balegda hanya mau tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari 5 persen total luas masing-masing pulau reklamasi.
Usulan perubahan itu didapatkan Tuty dari Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.
"Saya dapat dari Ketua Balegda, lalu saya koordinasi dengan Pak Asbang (Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah Pemprov DKI, Gamal Sinurat). Kami baca berdua ketika kita baca, kami katakan 'waduh kita harus laporkan dulu ke Pak Gubernur," tambah Tuty.
Hasilnya, Ahok, sapaan Basuki, tidak menerima usulan Balegda tersebut.
"Gubernur tidak terima, bahkan Pak Gub memberikan disposisi 'Gila kalau seperti ini bisa pidanakorupsi' yang diberikan pada 8 Maret 2016 dan ada paraf," ungkap Tuty.
Gamal, saksi lainnya, mengatakan kontribusi tersebut akan dibebankan kepada para pengembang.
"Kontribusi dan tambahan kontribusi dibebankan ke pemegang izin reklamasi. Balegda menganggap pengenaan tambahan kontribusi 15 persen dirasakan terlalu besar ke pemegang izin reklamasi," ungkap Gamal.
Raperda itu sendiri mulai dibahas sejak 23 November 2015 dengan penyampaian surat gubernur 16 November perihal usulan raperda tentang RTRKSP kepada ketua DPRD DKI Jakarta.Pada rapat itu Ahok yang hadir dalam pembahasan.
Seperti diketahui, Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih