13 May 2016

Pengedar Narkoba Tersenyum Kecut Ditawarkan Tenggak Ekstasi oleh Kepala BNN

Aksi menggelitik Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso terjadi saat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengekspose kasus narkoba sebanyak 54,2 kg sabu dan 40 ribu butir lebih ekstasi.
Pria yang kerap disebut Buwas ini menawari para tersangka narkoba untuk menenggak sendiri narkoba yang mereka edarkan.
Buwas menyebut beberapa butir ekstasi cukup untuk menggantikan hukuman mati bagi delapan tersangka dari beberapa kasus berbeda tersebut.
"Delapan orang ini suruh isep langsung selesai, enggak perlu hukuman mati," kata Buwas, sambil menyodorkan satu bungkus besar berisi ribuan pil ekstasi.
Hukuman mati belakangan memang jadi kebijakan Pemerintah Indonesia terhadap pelanggaran kasus narkoba, khususnya kepada bandar narkoba.
Buwas melanjutkan, kalau saja ada kebijakan menghukum tersangka pengedar narkoba dengan caranya tadi, tak perlu repot menghukum para tersangka.
"Makanya kalau setuju ini, kita musnahkan di penyaluran aja, kita hanya modal air minum. Kamu mau enggak bagi-bagi ya sepuluh-sepuluh (butir)," tawar Buwas lagi kepada para tersangka.
Delapan tersangka yang memakai baju tahanan orange itu hanya tertunduk dan beberapa mengeluarkan senyum kecil. Buwas lalu bertanya ke anak buahnya, apakah para tersangka ini positif narkoba.
"Nah positif semua. Jadi kita tambahin saja, bagi sepuluh-sepuluh," ujar Buwas.
Untungnya, ini hanya bagian dari guyonan Buwas saat mengungkapkan kasus tersebut, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (13/5/2016).
Buwas lalu memanggil salah satu tersangka, MA (58), yang bertindak selaku kordinator kurir narkoba. MA lalu meminta maaf kepada Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo, Kepala BNN, dan masyarakat Indonesia.
"Saya mau minta maaf pertama kali ke Bapak Presiden, masyarakat Indonesia dan Kepala BNN Bapak Budi Waseso, saya menyesal sekali," ujar MA.
MA mengaku, ia baru mengedarkan narkoba sebanyak tiga kali. Wilayah peredarannya yakni Jakarta. Sabu tersebut ia ambil dari Malaysia, dengan negara asal pengiriman sabu dari China.
"Mereka ini jaringan internasional. Mereka digunakan pelaku jaringan internasional untuk mengedarkan sabu dan ekstasi," ujarBuwas.
Delapan tersangka narkoba itu yakni DV (41) dan Den (43), kurir narkoba yang ditangkap di Kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten. Dari tangan keduanya, BNN menyita 2.045,7 gram dan ekstasi 40.894 butir.
Di kapal yang sama, BNN menangkap Ro (35), kurir yang membawa sabu 41.653,3 gram. Selanjutnya, BNN menangkap Syah (43) dan Rik (29) dengan sabu 10.577,9 gram.
Dalam waktu yang bersamaan pula ditangkap MA (58) dan RID (36), kordinator kurir dan kurir narkoba. BNN juga menangkap HAS (37) dan AD (34) kurir jaringan MA.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih