04 May 2016

DPRD DKI Minta Pembangunan dari Dana KLB Dimasukkan dalam Aset Daerah

Pembangunan yang biayanya berasal dari kompensasi atas pelampauan nilai koefisien lantai bangunan (KLB) harus dipertanggungjawabkan. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi D (bidang pembangunan) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman.
Sebab, kata Prabowo, penggunaan dana KLB dilakukan atas dasar perjanjian Pemerintah Provinsi DKI dan pihak ketiga.
"Dasar serah terimanya adalah nilai appraisal dan kemudian harus dicatat sebagai penambahan aset daerah," ujar Prabowo kepadaKompas.com, Rabu (4/5/2016). (Baca: Pelebaran Jalan dan Trotoar di Sudirman Akan Gunakan Dana dari Pengembang)
Prabowo mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Setelah dimasukkan ke dalam aset daerah, pembangunan itu tetap harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemudian barulah dilaporkan ke DPRD DKI.
"Jadi, bentuk pertanggungjawabannya seperti itu, dengan cara dimasukkan sebagai aset daerah dan kemudian diaudit oleh BPK RI, dan hasilnya dilaporkan ke DPRD," ujar Prabowo. (Baca:Kompensasi Penambahan KLB Pengembang Harus Masuk ke APBD)
Prabowo mengatakan, selama ini belum ada pencatatan aset terhadap pembangunan yang biayanya berasal dari dana kompensasi KLB, termasuk untuk proyek pembangunan Simpang Susun Semanggi.
"Belum pernah ada karena baru dimulai. Untuk Simpang Susun Semanggi juga belum dilaporkan secara resmi. Kami akan panggil Asbang (Asisten Sekda bidang Pembangunan) DKI," ujar Prabowo. (Baca: Ahok dan Sebutan "Gubernur Agung Podomoro")

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih