03 May 2016

Ahok Dapat Dana Operasional Rp 30 Miliar Per Tahun

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, dia mendapat uang operasional sekitar Rp 30 miliar setiap tahun.
Dia mengatakan, jumlah tersebut setara dengan 0,01 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
Menurut Ahok, adanya jatah 0,01 persen PAD untuk uang operasional kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Jadi, ada PP yang mengatur bahwa kepala daerah seluruh Indonesia boleh pakai duit 0,01 persen dari PAD. Kalau di sini kita bisa dapat Rp 30-an miliar mungkin per tahun," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (3/5/2016).
Meski itu diperuntukkan bagi kepala daerah, Ahok menyebut uang operasional itu harus disimpan di rekening daerah. Ia menyebut penggunaannya tidak boleh sembarangan karena diawasi langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Patokannya, kalau kita enggak pakai ya balikin," ujar Ahok.
Khusus untuk uang operasional miliknya, Ahok mengaku biasa menggunakannya untuk membayar gaji staf ahli, membantu menebus ijazah pelajar yang kurang mampu, dan membeli berbagai macam hasil kerajinan apabila datang ke pameran.
"Jadi, bisa juga untuk kawinan. Kita kasih bunga ke orang itu sebulan bisa sampai miliaran lho. Kirim bunga semua," kata Ahok.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih