23 April 2015

Ahok Hanya Tersenyum Saat Dengar Rapor Merah Pemprov DKI

Jakarta - Paripurna DPRD DKI terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) Tahun Anggaran 2014 berjalan mulus. Para anggota dewan Kebon Sirih memberikan rapor merah kepada Ahok. Tapi Ahok hanya tersenyum selama mendengarkan 'rapornya'.

Hal ini terjadi di Ruang Paripurna DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2015). Rapor merah Ahok dibacakan oleh anggota Fraksi PDIP DKI, Pantas Nainggolan.

"Hasil pembahasan Dewan atas LKPJ merupakan ringkasan dari semua urusan yang bersifat strategis. Sedangkan hasil pembahasan selengkapnya akan disampaikan kepada Gubernur DKI sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan DPRD," kata Pantas di podium.

Ada 10 hasil pembahasan DPRD DKI atas LKPJ Anggaran Daerah DKI Tahun 2014. 10 Poin tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pendapatan hanya tercapai 66,80 persen dari rencana sebesar Rp 65 triliun lebih.
2. Belanja yang hanya terealisasi 59,32 persen adalah belanja terendah Ibu Kota Negara dan jika terealisasi 100 persen maka akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 20 triliun.
3. ‎Di sektor pembiayaan realisasi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) hanya 43,62 persen yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP pada PT KBN, PT PAM Jaya dan PT Food Station.
4. ‎Kenaikan NJOP yang semena-mena tanpa perhitungan yang matang sangat memberatkan beban rakyat, maka agar dikembalikan seperti tahun 2013.
5. Kenaikan angka kemiskinan dari 371 ribu pada tahun 2013, meningkat menjadi 412 ribu pada tahun 2014, menunjukan kegagalan Pemda Jakarta dalam menyejahterakan masyarakat.
6. Pemberian izin reklamasi pantai oleh Gubernur DKI adalah melanggar UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai, PP No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai, sehingga izin yang sudah keluar harus dicabut.
7. ‎Gubernur DKI belum mampu mempertahankan aset-aset Pemda DKI yang berperkara di pengadilan.
8. Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan, DPRD meminta untuk dilakukan audit.
9. Gubernur DKI melanggar perundang-undangan khususnya UU No 29 Tahun 2007 Pasal 22 tentang Organisasi Perangkat Daerah berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah.
10. ‎DPRD menilai kinerja Pemda dan aparatnya pada tahun 2014 buruk.

Selama mendengarkan 10 poin rapor merah Pemprov DKI itu, Ahok yang duduk di atas panggung sisi kanan hanya tersenyum. Sesekali ia memperhatikan Pantas ketika membacakan 5 kesimpulan DPRD DKI atas LKPJ Tahun Anggaran 2014.

‎Isi kesimpulan DPRD DKI yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Gubernur DKI harus patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan pemerintahan.
2. Gubernur DKI tidak bisa melepaskan tanggung jawab hanya dengan alasan karena baru bertugas 2 bulan.
3. Gubernur DKI harapannya tidak banyak berwacana dan harus serius bekerja beserta aparatnya sehingga kinerja Pemda DKI bisa menunjukan pembangunan Jakarta Baru di tahun-tahun yang akan datang.
4. Gubernur DKI harus mempersiapkan ahli hukum yang kuat untuk mempertahankan aset Pemda DKI agar tidak terjadi kekalahan beruntun di pengadilan ataupun kehilangan aset daerah.
5. ‎Gubernur DKI harus bersinergi dengan berbagai pihak untuk membangun Jakarta Baru yang lebih baik

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih