11 February 2015

Denny Indrayana Kembali Dipolisikan, Kali Ini Atas Kasus Korupsi

Denny Indrayana Kembali Dipolisikan, Kali Ini Atas Kasus Korupsi













Jakarta - Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan seseorang bernama Andi Syamsul Bahri. Denny dilaporkan pada Selasa (10/1). Tudingan yang dialamatkan ke Denny kasus korupsi saat dia menjabat sebagai Wamenkum. Sebelumnya Denny sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Barat atas penyataannya yang menyebut 'Jurus Mabuk' Komjen Budi Gunawan.

Kali ini Denny dilaporkan berdasarkan LP no 166/2015 Bareskrim Polri. Dia dipidanakan atas pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam dokumen LP yang beredar, Rabu (11/2/2015) tersebut Denny disebutkan melakukan dugaan korupsi pada Mei 2014. Diduga kasus korupsi terkait proyek payment gateway di Imigrasi.

Denny sendiri mengaku sudah mendapatkan informasi soal pelaporan ini pada Selasa kemarin. Dia mengaku dirinya sudah melakukan riset sebelum memulai program Paymenty Gateway langsung dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Aku kira di Bareskrim sudah jalan. Saya siap dengan segala risiko. Saya nggak tahu. Saya dapat info dari Twitter, Kompasiana. Ada yang sebut saya. Saya merasa terhormat saja. Payment Gateway. Saya ingin ada pelayanan publik yang baik dii Kemenkum HAM. Yang bayar manual secara online. Itu pasti ada cas. Itu yang dikira memperkaya orang lain," jelas Denny.

"Saya panggil Risma, teman-teman di kereta api (PT KAI). Sarannya itu, gimana pembayaran online," terang Denny.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih