JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah membentuk Staf Kepresidenan dan melantik Luhut Binsar Panjaitan sebagai kepalanya pada Rabu (31/12/2014). Salah satu tugas Luhut adalah memimpin unit Staf Kepresidenan mewakili presiden melakukan komunikasi politik antar-lembaga.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Staf Kepresidenan telah ditandatangani Jokowi pada 31 Desember 2014. Perpres Nomor 190/2014 juga langsung direspons oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di hari yang sama.
"Tugasnya kira-kira memberikan informasi strategis pada Presiden, membantu Presiden merancang komunikasi politik antar lembaga dan publik," kata Andi.
Dalam situs resmi Sekretariat Kabinet dijelaskan, Perpres tersebut menetapkan Unit Staf Kepresidenan sebagai lembaga nonstruktural yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Unit Staf Kepresidenan akan melakukan identifikasi dan analisis isu strategis, penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis, pelaksanaan komunikasi politik, pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis, pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis, serta pelaksanaan administrasi Unit Staf Kepresidenan.
“Dalam melaksanakan fungsi komunikasi politik sebagaimana dimaksud, Kepala Staf Kepresidenan wajib meminta arahan kepada Presiden,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.
Sementara di Pasal 6 ditegaskan, Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan. Kepala Staf Kepresidenan akan dibantu oleh asisten dan tenaga profesional. Jumlah maksimal asisten kepala staf adalah 3, sementara jumlah maksimal tenaga ahli adalah 15.
Perpres Nomor 190/2014 juga menyebut Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan Asisten Kepala Staf diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Staf Kepresidenan. Sementara Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Sementara masa jabatan Asisten Kepala Staf dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
“Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 27 Perpres Nomor 190/2014, dikutip dari situs resmi Seskab.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih