Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan kebijakan menaikkan tarif batas bawah untuk tiketpenerbangan hingga 40 persen dari batas atas. Dengan begitu tidak ada lagi penawaran tiket terlalu murah kepada calon penumpang.
Namun apakah dengan kebijakan anyar tersebut menjamin maskapai penerbangan berbiaya hemat akan mengutamakan keselamatan dan keamanan penumpang?
Namun apakah dengan kebijakan anyar tersebut menjamin maskapai penerbangan berbiaya hemat akan mengutamakan keselamatan dan keamanan penumpang?
Ketua Penerbangan Berjadwal Indonesia National Air Carries Association (INACA), Bayu Sutanto menjelaskan selama ini seluruh maskapai penerbangan tidak mengutamakan keselamatan dan keamanan penumpang. Pasalnya, standar keselamatan penerbangan Indonesia masih lemah.
"Indonesia itu masuk dalam kategori II karena hampir 100 persen (prosedur) keselamatan penerbangan tidak diterapkan ke seluruh maskapai penerbangan," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (7/1).
Menurut dia, kualitas keselamatan penerbangan di Indonesia masih berada di bawah negara-negara Asia Tenggara. Bahkan, Indonesia untuk level keselamatan penerbangan masuk peringkat atau level 2. Sedangkan, seluruh negara ASEAN, sudah masuk kategori tertinggi atau level 1.
Kategori ini dikeluarkan oleh otoritas penerbangan Amerika Serikat (Federal Aviation Administration / FAA). Pemberian peringkat keselamatan penerbangan ini merujuk kepada 3 faktor yakni faktor pemerintah sebagai regulator, maskapai sebagai operator hingga bandara sebagai provider infrastruktur.
"Implementasinya seharusnya bisnis penerbangan itu utamanya savety, tapi kita sudah bertahun-tahun tidak dapat masuk kategori I dalam sisi keselamatan. Karena susah untuk audit seperti sumber daya manusia, perawatan badan pesawat," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku pemerintah akan berusaha keras memperbaiki level keselamatan penerbangan di Indonesia. Keselamatan penerbangan akan menjadi prioritas pada era kepimpinannya.
"Kita mulai akan bertahap untuk diterapkan makin lama makin baik sehingga level FAA tentang keselamatan penerbangan kita, bisa naik dari level 2 ke level 1," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11).
"Indonesia itu masuk dalam kategori II karena hampir 100 persen (prosedur) keselamatan penerbangan tidak diterapkan ke seluruh maskapai penerbangan," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (7/1).
Menurut dia, kualitas keselamatan penerbangan di Indonesia masih berada di bawah negara-negara Asia Tenggara. Bahkan, Indonesia untuk level keselamatan penerbangan masuk peringkat atau level 2. Sedangkan, seluruh negara ASEAN, sudah masuk kategori tertinggi atau level 1.
Kategori ini dikeluarkan oleh otoritas penerbangan Amerika Serikat (Federal Aviation Administration / FAA). Pemberian peringkat keselamatan penerbangan ini merujuk kepada 3 faktor yakni faktor pemerintah sebagai regulator, maskapai sebagai operator hingga bandara sebagai provider infrastruktur.
"Implementasinya seharusnya bisnis penerbangan itu utamanya savety, tapi kita sudah bertahun-tahun tidak dapat masuk kategori I dalam sisi keselamatan. Karena susah untuk audit seperti sumber daya manusia, perawatan badan pesawat," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku pemerintah akan berusaha keras memperbaiki level keselamatan penerbangan di Indonesia. Keselamatan penerbangan akan menjadi prioritas pada era kepimpinannya.
"Kita mulai akan bertahap untuk diterapkan makin lama makin baik sehingga level FAA tentang keselamatan penerbangan kita, bisa naik dari level 2 ke level 1," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11).
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih