04 December 2014

Wakil Ketua Pengadilan yang Pecahkan Loket Sriwijaya Air Dihukum

Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim berinisial TH yang memecahkan loket Sriwijaya Air pada September 2014 lalu. Namun Wakil Ketua Pengadilan itu dihukum bukan karena pemecahan loket di Bandara Adi Sucipto, tetapi kesalahan lain.

Hukuman ini dijatuhkan bersama dengan sanksi yang dijatuhkan kepada 38 hakim di seluruh Indonesia kurun Juni-September 2014.

"Menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis," demikian putusan Kepala Badan Pengawas MA, Sunarto, sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (4/11/2014).

TH dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim poin 1 tentang Berperilaku Adil angka 1.1 dan 2.4. Poin itu berbunyi:

Hakim wajib melaksanakan tugas-tugas hukumnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa mengharapkan imbalan.

Selain itu, TH juga melanggar kode etik:

Poin 3.1.2
Hakim, dalam hubungan pribadinya dengan anggota profesi hukum lain yang secara teratur beracara di pengadilan, wajib menghindari situasi yang dapat menimbulkan kecurigaan atau sikap keberpihakan

Poin 5.1
Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat, penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan.

Poin 6 
Bertanggung bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.

Poin 10.1
Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik.

Poin 10.2
Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerja sama dengan para hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan

Poin 10.3
Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya di atas kegiatan yang lain secara profesional

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih