Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan siap maju lagi dalam pilkada 2017. Namun, kesiapan Ahok itu dengan syarat pilkada harus dilakukan secara langsung, bukan oleh DPRD.
"Kalau undang-undang (pilkada) belum direvisi. Kalau masih langsung, saya akan ikut lagi," kata Ahok di Taman Langsat Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Minggu (28/9).
Menurutnya, DKI akan tetap mempertahankan pemilihan langsung guna memilih pemimpinnya. Daerah lain yang menurutnya paling terkena imbas pilkada via DPRD tersebut.
"Kalau DKI pasti masih dipilih langsung. Tapi masalah untuk daerah lain," terang dia.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah telah disahkan oleh DPR lewat sidang paripurna, Jumat (26/9). Pengesahan dilakukan lewat voting dan diikuti oleh 361 anggota dewan.
Isi UU Pilkada ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dalam Pasal 10 UU Nomor 29 tahun 2007 disebutkan bahwa "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah".
Jika ingin pilkada lewat DPRD juga berlaku di DKI, maka UU Nomor 29 Tahun 2007 juga harus direvisi.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih