Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ketua MUI Maruf Amin sebagai saksi sidang ke delapan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Dalam kesaksiannya di depan hakim, Maruf Amin mengaku tidak melihat secara langsung video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al Maidah 51.
Vide tersebut dikaji oleh tim yang dibentuk MUI. Tim itu terdiri dari empat komisi yakni komisi fatwa, pengkajian, perundangan dan informasi komunikasi. "Saya hanya lihat tulisan. Yang lihat video itu tim (komisi)," ujar Maruf Amin.
MUI juga tidak menemui Ahok terkait ucapannya dalam video pidato di kepulauan Seribu. MUI juga tidak fokus membahas isi kandungan ataupun tafsir saja, melainkan pada satu kalimat yang diucapkan Ahok yang menyebut 'dibohongi pakai surat Al-Maidah 51'.
"Kami tidak membahas kandungan isi dan tafsir Al Maidah. Yang kami bahas hanya ucapan terdakwa,' tegasnya.
Di hadapan majelis hakim, Maruf Amin menambahkan, keempat komisi tidak perlu menonton dan membahas keseluruhan video. Alasannya, tim kajian fokus pada pernyataan AHok yang menyinggung SUrat Al Maidah.
"Satu kalimat saja. Tidak ada masalah yang perlu pembahasan dari keseluruhan video. Kesimpulannya bahwa terdakwa Al-quran sebagai alat untuk kebohongan dan itu merupakan itu penghinaan," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ketua MUI K.H Maruf Amin sebagai salah satu saksi dalam sidang ke delapan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (31/1). Dalam kesaksiannya, Amin mengaku mengetahui ada dugaan penistaan agama dari berbagai media massa dan laporan masyarakat.
"Dari berita dan permintaan dan desakan dari masyarakat. Untuk berita dari Berbagai media. Cetak, tv, saya jarang baca media sosial," kata Maruf Amin di Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (31/1).
Dia melanjutkan, desakan masyarakat agar kasus ini diusut disampaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada MUI. Pihaknya langsung membentuk tim dari terdiri 4 komisi yakni komisi fatwa, pengkajian, perundangan dan informasi komunikasi.
"Hasilnya dilaporkan ke pengurus harian dan dibahas secara tertulis. Sebelum memutuskan dibahas dulu termasuk bersama saksi. Pengurus harian ada 20. Ada yang tidak hadir," ucapnya.
Amin menjelaskan, empat komisi tersebut telah melakukan investigasi dan pengkajian sebelum akhirnya menyimpulkan bahwa pernyataan Ahok yang menyebut "dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51" saat berpidato di Kepulauan Seribu dinilai mengandung penghinaan terhadap agama dan ulama. Sikap dan pendapat keagamaan MUI itu ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal MUI.
"Sudah lakukan penelitian dan investigasi dan menyimpulkan bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama," akhirnya.
Dia menambahkan, penelitian dan pembahasan soal ucapan Ahok itu dilakukan selama 11 hari hingga dikeluarkannya sikap dan pendapat keagamaan MUI.
"Dari 1 sampai 11 Oktober 2016 dibahas sampai produk ini keluar. Sikap dan pendapat ini ditujukan kepada penegak hukum untuk diproses agar kegaduhan di masyarakat tidak mengarah ke sikap anarkis. Tentu penegak hukum ini, pertama ke pihak kepolisian," tutupnya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih