11 January 2017

Ini surat perintah pengusutan korupsi masjid di Wali Kota Jakpus

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan masjid di Kantor Walikota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011.

Informasi yang dihimpun, surat perintah penyelidikan itu bernomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.

Dengan keluarnya surat penyelidikan itu, penyidik pun akan melakukan pengecekan fisik di lokasi masjid Walikota Jakarta Pusat berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/48/XII/2016/Tipidkor tanggal 2 Desember 2016.

Tak hanya itu, penyelidikan juga telah diinformasikan kepada Walikota Jakarta Pusat sesuai surat pemberitahuan cek fisik Nomor: B/80/Tipikor/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Korupsi Bareskrim, Brigjen Akhmad Wiyagus.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Kombes Erwanto membenarkan jika pihaknya tengah mebgusut dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz tersebut.

"Ya benar," kata Erwanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1).

Bahkan, diakui Agus pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang diduga mengetahui rentetan rasuah itu. Kendati begitu, dia menolak siapa saja pihak yang telah diperiksa penyidik.

"20 orang. Enggak bisa disebut masih lidik," pungkas dia.

Masjid Al Fauz yang terletak di kantor Walikota Jakarta Pusat itu sendiri diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.

Bahkan, pembangunan masjid Al Fauz itu sudah dimulai sejak masa kepemimpinan Sylviana Murniselaku Walikota Jakarta Pusat. Peletakan batu pertama dilakukan pada awal Juni 2010 dan pembangunan rampung akhir Desember 2010.

Saat itu, Sylviana masih menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat hingga awal November 2010. Sedangkan, Saefullah dilantik menggantikan Sylviana yang dipromosikan sebagai Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pada 4 November 2010.

Dari informasi yang dihimpun, selain Saefullah, penyidik juga berencana memanggil Sylviana untuk dimintai keterangan perihal kasus ini. Apa lagi, Sylviana merupakan pejabat Walikota yang mengeluarkan anggaran dan memulai pembangunan masjid tersebut.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih