Penyesalan diungkapkan Febri Adi Saputro (23) yang mengakui menghina Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan. Pemuda asal Yogyakarta ini mengutarakan permohonan maaf kepada jenderal bintang dua tersebut karena telah menulis kalimat ujaran kebencian via media sosial.
Febri, pemilik akun Instagram @cuci.sepatumu, ditangkap Tim Unit Cyber Ditkrimsus Polda Jabar di tempat usaha jasa cuci sepatu miliknya, Jalan Rajawali, Komplek Unires Putri UMY, Kecamatan Taman Tirto, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jumat (27/1) lalu. Penangkapan terhadap Febri ini buntut dari ulahnya yang dianggap menyebar ujaran kebencian yang bersifat provokatif dan permusuhan di salah satu posting Instagram akun @antoncharliyan milik Kapolda Jabar tersebut.
"Saya sangat menyesal menulis itu. Saya memohon maaf kepada Pa Anton," ujar Febri di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (31/1/2017).
Berkaos oranye yang bertulis 'TAHANAN', Febri tampak terisak. Ia tidak mengungkapkan motif soal komentarnya berupa teks bernada negatif di dalam foto akun @antoncharliyan yang diunggah pada 12 Januari 2017. Foto itu menampilkan Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan tengah diwawancara wartawan soal pemeriksaan Habib Rizieq Syihab di Mapolda Jabar terkait kasus dugaan penodaan Pancasila.
Kepala Febri tertunduk. Dia berucap, "Saya tidak akan melakukan perbuatan ini lagi. Mohon maaf sebesar-besarnya."
Baca: Hina Kapolda Jabar di Instagram, Pengusaha Cuci Sepatu Ditangkap
Kini Febri meringkuk di lantai ruang tahanan Mapolda Jabar. Ia diganjar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lelaki tersebut terancam hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit laptop dan kartu perdana. "Tersangka ini menulis kata-kata tidak pantas yang ada ujaran kebencian," ucap Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi.
Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik, Samudi menjelaskan, Febri mengaku kesal kepada seseorang sehingga ia melampiaskan dengan cara menulis kata-kata bernada provokatif dan permusuhan di akun Instragram milik Kapolda Jabar.
"Dia mengaku tidak tahu kalau yang ditulisnya itu termasuk ujaran kebencian yang sudah diatur dalam Undang-undang ITE," tutur Samudi.
Dia mengingatkan kepada masyarakat luas agar sopan dan santun saat menggunakan media sosial. "Masyarakat lebih hati-hati lagi. Kasus seperti ini menjadi pembelajaran," ucap Samudi.
(bbn/try)
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih