31 January 2017

Adik Firza Husein Soal Penangkapan Kakaknya: Polisi Memaksa Masuk

 Fifi Husein, adik kandung Firza Husein mempersoalkan penangkapan kakaknya oleh polisi terkait kasus dugaan makar. Keluarga menyebut polisi masuk ke rumah secara paksa.

"Memaksa untuk masuk ke rumah secara paksa, nggak nunggu pengacara," kata Fifi saat ditemui di lokasi penangkapan, Jalan Muara 4, Lobang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2017).

Fifi mengatakan, rumah yang menjadi lokasi penangkapan itu bukan rumah Firza. Melainkan rumah orang tua Firza.

"Ini kan bukan rumah saudara Firza ya, ini kan rumah orang tuanya, sehingga kita harus izin dulu kan nggak lantas main masuk-masuk saja, jadi tadi tuh mereka agak sedikit memaksa jadi itu permintaan saya sih hanya menunggu pengacara. Tapi mereka nggak mau sabar," ujarnya.

Fifi menambahkan penyidik dari Polda Metro Jaya tersebut menunjukkan surat penggeledahan kepada Firza.

"Mereka menunjukkan surat, surat penggeledahan atas dugaan kasus makar, yang ditunjukkan kepada Firza Husein," tuturnya.

Firza Husein sudah pernah ditangkap polisi. Dia sempat ditangkap pada Jumat (2/12/2016) karena dugaan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia dilepas. 

Namanya kembali ramai dibicarakan setelah kemarin disomasi oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Tommy melayangkan somasi lantaran Firza menggunakan nama Solidaritas Keluarga Cendana. 

 Keluarga Firza Husein menanggapi beredarnya percakapan Whatsapp yang disebut antara Firza dengan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Keluarga menyebut hal itu merupakan fitnah.

"Itu fitnah. Saya cuma punya satu kata untuk teks yang tersebar berkaitan dengan hoax itu, fitnah!" kata Fifi Husein, adik kandung Firza Husein saat ditemui di kediamannya di Jalan Makmur, Lobang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2017).

Fifi juga menjawab serupa saat ditanya soal foto perempuan tanpa busana yang termuat dalam situs baladacintarizieq(dot)com. 

"Apapun yang berkaitan dengan itu fitnah, buktikan saja itu," ujarnya.

Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan 3 situs web yang mengandung konten pornografi ke Polda Metro Jaya. Pelapor, Jefri Azhar, melampirkan bukti print out percakapan dalam laporannya tersebut.

Dalam laporan tersebut, Jefri melaporkan ketiga situs itu dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan/atau pasal jo Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Situs baladacintarizieq, oleh FPI, dinilai sebagai fitnah murahan. Mereka belum berniat melapor ke polisi terkait dengan hal itu. 

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih