Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) rampung mengikuti proses pelimpahan bukti perkara di Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan ada dua agenda penting yang dilakukan di Kejagung.
"Kami baru saja menyelesaikan limpahan berkas perkara atas nama tersangka Basuki Tjahaja Purnama dari penyidik kepada Kejaksaan Agung, dalam proses tadi sesungguhnya kami ada dua agenda yang saya kira penting," ujar Sirra di Gedung JAM Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Sirra mengatakan hal yang dilakukan adalah memastikan verifikasi faktual. Selama di ruangan, Ahok melakukan sesi tanya jawab dan diverifikasi kartu identitasnya.
"Pertama memastikan verifikasi faktual baru terhadap diri tersangka maupun berkas perkara barang bukti apa saja kepada penuntut umum. Verifikasi faktual limpahan tahap dua dilalui melalui tanya jawab yaitu terkait dengan memastikan identitas tersangka apakah benar ini namanya basuki Tjahaja Purnama sesusai dengan foto, umur, tanggal lahir, pekerjaan," lanjut Sirra.
"Kedua, memastikan apakah saudara tersangka Basuki Tjahaja Purnama diajukan kepada penuntut umum terdahap dugaan penistaan agama. Kemudian saudara Basuki Tjahaja Purnama menjawab dengan baik tersakit kasus penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan atau Pasal 156 a," papar Sirra.
Dalam proses pelimpahan tahap dua ini, Ahok juga ditanyakan mengenai ada tidaknya tindak pidana yang Ahok lakukan sebelum kasus ini. Ahok ditegaskan Sirra tidak pernah terbelit kasus hukum lainnya.
"Dalam proses tanya jawab tersangka ini pernah tersangkut dalam pidana, dan dijawab 'tidak'. Apakah saudara tersangka ini berapa kali proses pengadilan kepolisian, baik itu proses penyelidikan satu kali, itu juga bagian penting yang saya kira perlu diklarifikasi tadi dalam tanya jawab," sambungnya.
Usai menjawab beberapa pertanyaan dari tim Kejagung terkait pelimpahan bukti, Ahok juga menandatangani berkas perkara.
"Terakhir apakah berkas perkara kepada diri Basuki Tjahaja Purnama adalah benar yang ditandatangai oleh tersangka sendiri dan itu dinyatakan benar. Jika ada keterangan tambahan saya kira dalam pokok perkara," ujarnya.
Dia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku. Pemeriksaan materi sangkaan pidana sudah menjadi ranah pengadilan.
"Nanti proses pengadilan yang mengungkap untuk menjadi dasar tuntutan JPU. Saya berharap, marilah kita semua menghormati proses pengadilan ini, negara ini negara hukum, tidak diintervensi," tandasnya.
Berkas penyidikan perkara Ahok yang diteliti 13 jaksa pada Kejagung dinyatakan lengkap (P21), pada Rabu (30/11). Tim jaksa peneliti yang dipimpin Ali Mukartono sebelumnya menerima 3 bundel berkas perkara Ahok pada Jumat (25/11) dengan total 826 halaman.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih