M Sanusi, tersangka kasus suap pembahasan raperda reklamasi di Teluk Jakartakembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu mengaku menyesal telah menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Liburan natal Pergi.com bagi2 diskon Rp 100,000"Saya secara eksplisit menyampaikan secara tegas kepada Pak Ariesman waktu itu mohon bantuannya, makanya saya bilang baru pertama kali sepanjang hidup saya minta tolong sama orang. Untuk hal seperti itu, untuk politik, sebelumnya tidak pernah. Tidak pernah satu orang pun saya mintakan tolong cuma kemarin saya mintakan tolong," kata Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (1/12).
Hal tersebut dikatakannya saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Ronald F Worotikan terkait alasan dirinya menerima uang Rp2 milliar tersebut dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Mohamad Sanusi.
"Sangat menyesal pak. saya tidak pernah meminta tolong apa pun, termasuk kepada Pak Ariesman, padahal saya kenal dari 2004. Tahun 2017 itu, cagub Partai Gerindra itu cuma saya sendiri, suratnya sudah keluar tetapi saya tidak pernah minta tolong kepada siapa pun, saya juga tidak tahu pada saat itu kenapa harus mengucapkan kata itu kepada Pak Ariesman sehingga menimbulkan kejadian seperti ini, saya menyesal," kata Sanusi.
Jaksa Ronald pun mempertanyakan apakah ada kaitannya dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Startegis Pantai Utara (Pantura) Jakarta.
"Dalam perjalanannya, tanpa saya sadari, sebenarnya Pak Ariesman tidak pernah bertanya atau bertanya tentang itu. Kalau pun bertanya saya jelaskan secara normatif sepanjang menurut saya argumentasinya memadai, rasional, memang itu dibutuhkan, pasti saya akan memperjuangkan masukan dari siapa pun," tuturnya.
"Merasa menyesal?" Tanya Jaksa Ronald.
"Saya sangat menyesal yang saya sesalkan adalah di luar keteledoran saya, di luar daya saya. Saya menyesal, kemampuan saya yang biasa digunakan untuk banyak orang kali ini saya membuat orang semua tertatih-tatih. Rakyat Jakarta jadi tidak bisa bekerja di reklamasi," katanya.
Ia menilai pada saat periode pertama dirinya menjadi anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta hanya dirinya yang diundang oleh Pemda DKI Jakarta dalam rangka pembahasan tentang analisis dampak lingkungan (amdal) regional.
"Itu membahas amdal regional terhadap laut, saya yang selalu diundang oleh Pemda dan saya mempelajari banyak. Tetapi akibat saya reklamasi tertunda, akibat saya orang Jakarta tidak bisa bekerja, dan akibat saya juga, saya punya keluarga akhirnya tidak bisa ketemu setiap hari," ucap Sanusi.
Mohamad Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dan melakukan pencucian uang sebesar Rp45,28 miliar, antara lain diterima dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira yang merupakan rekanan pelaksana proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp21,18 miliar yaitu dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira (Rp21,18 miliar), Kemudian, Direktur Utama PT Imemba Contrakctors Boy Ishak (Rp2 miliar) dan dari pihak-pihak lain sejumlah Rp22,1 miliar.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih