Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selesai menjalani pelimpahan bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ahok berharap proses cepat selesai.
"Proses tadi semua selesai. Saya sampaikan mohon doa agar proses bisa berjalan adil dan terbuka," kata Ahok di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Harapan Ahok lainnya adalah agar proses berjalan cepat. Dia ingin punya banyak waktu untuk melayani warga.
"Dan saya bisa cepat selesai dari permasalahan sehingga bisa memakai waktu saya untuk melayani warga Jakarta lebih baik lagi ke depan," ujarnya.
Ahok pagi ini diantar penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ke Kejagung. Berkas perkara dan Ahok sebagai tersangka sudah rampung diserahkan ke Kejagung.
Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP. Dia diduga menistakan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih