10 November 2016

Warga yang tolak Ahok kampanye bisa dipidana

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKIJakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat sering mendapatkan penolakan saat melakukan kampanye. Ternyata tindakan yang dilakukan sebagian masyarakat itu dapat membawa mereka terjerat hukuman pidana selama 6 bulan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, orang yang menghalang-halangi kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur bisa diberi sanksi pidana. Namun, tetap harus ada pelaporan yang dilakukan oleh anggota tim pemenangan atau siapapun.

"Tetapi kalau ternyata terbukti hanya pelanggaran administrasi, maka kita akan laporkan dan serahkan ke KPU DKI untuk memberikan sanksinya. Kalau pidana kita serahkan ke polisi," katanya saat dihubungi, Kamis (10/11).

Berdasarkan, Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

Hingga saat ini, Mimah mengungkapkan, sedang menindaklanjuti empat kasus penolakan warga yang dialami Ahok dan Djarot saat berkampanye. Dengan rincian, dua kasus di Jakarta Barat, yaitu saat Ahok Kampanye di Jalan Ayub Rawabelong, Sukabumi Utara serta Djarot saat berkampanye di Kembangan.

Lalu satu kasus terjadi di Cilincing, Jakarta, dialami Ahok. Dan satu di Jakarta Selatan, saat Ahok berkampanye di Jalan Langgar II, Kelurahan Pejaten Timur, Jakarta Selatan.

"Yang di Kembangan dilaporkan oleh tim kampanye. Sedangkan tiga kasus lainnya dilaporkan oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) yang saat itu bertugas mengawasi kampanye Ahok," tutupnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih