Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta selalu mengawasi setiap aktivitas kampanye yang dilakukan pasangan calon gubernur, calon wakil gubernur, maupun tim kampanye dan relawan mereka.
Sejak masa kampanye dimulai pada 28 Oktober 2016, Bawaslu DKI menemukan sejumlah temuan hasil pengawasan di lapangan. Hasil pengawasan tersebut harus ditelusuri sebelum pengawas pemilu menentukan apakah hal itu termasuk dalam dugaan pelanggaran.
Salah satu temuan Bawaslu yakni terkait penolakan terhadap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, yang akan berkampanye.
"Gangguan saat pelaksanaan kampanye, kita sudah ketahui bersama ada tiga titik di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, ada salah satu pasangan calon yang merasa diganggu proses pelaksanaannya kampanyenya," ujar Mimah di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2016).
Mimah menuturkan, Bawalu DKI sudah memanggil beberapa pihak terkait penolakan tersebut untuk menelusuri potensi dugaan pelanggaran pada pilkada. Dia menyebut, kampanye Ahok-Djarot seharusnya tidak dihalangi karena merupakan hak keduanya dan mereka sudah memiliki izin pelaksanaan.
"Semua itu ada izin kampanyenya," kata dia.
Selain itu, dalam periode pengawasan kampanye pada 28 Oktober - 7 November 2016, Bawaslu DKI juga menemukan ada relawan yang tidak didaftarkan ke KPU DKI, namun melakukan kampanye.
"Kemudian masih ada dugaan politik uang. Ini dalam proses penanganan pembuktian," ucap Mimah. (Baca: Bawaslu DKI Minta Cagub-Cawagub DKI Tak Dihalangi Saat Kampanye)
Selanjutnya, Bawaslu DKI juga menemukan dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, adanya keterlibatan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye, penggunaan tempat ibadah, pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan.
"Lalu tidak ada izin kampanye, tadi berkaitan dengan relawan yang tidak terdaftar, tiba-tiba melakukan kegiatan. Ini kita sudah langsung minta kegiatannya dibubarkan," tuturnya.
Bawaslu DKI, kata Mimah, mendapatkan banyak informasi terkait dugaan pelanggaran kampanye. Pihaknya harus mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang sebelum akhirnya dinyatakan sebagai pelanggaran.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih