09 November 2016

Kuasa Hukum: Pak Antasari Bilang, Pas Bebas Nanti Dia Akan "Balas Dendam"

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, akan bebas bersyarat pada Kamis (10/11/2016) mendatang setelah menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas 1A Tangerang sejak 2009.
Pembebasan bersyarat yang bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan ini akan dihadapi Antasari dengan persiapan untuk "balas dendam".
"Pak Antasari bilang, pas bebas nanti, dia akan 'balas dendam'. 'Balas dendam'-nya dengan ngemong tiga cucunya. Selama dia ditahan, sudah ada tiga cucu," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, saat berbincang dengan Kompas.com pada Selasa (8/11/2016) malam.
Keinginan ini disampaikan Antasari kepada Boyamin pada Sabtu (5/11/2016), atau ketika Boyamin mengunjungi Antasari di Lapas.
Bahkan, Antasari sempat menyebutkan bahwa dia ingin sebulan penuh menghabiskan waktu bersama keluarga dan ketiga cucunya tanpa diganggu dengan kegiatan lain.
"Pak Antasari sudah bertekad tidak akan ke mana-mana selama sebulan itu. Dia punya cucu tiga, dua cucu dari anak pertamanya, satu cucu lagi dari anak keduanya," ujar Boyamin.
Adapun pada hari Antasari bebas bersyarat nanti, akan ada penyambutan sederhana di luar bangunan Lapas Kelas 1A Tangerang oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukum.
Sambutan tersebut akan dimeriahkan dengan pertunjukkan rebana yang mengiringi langkah Antasari dari dalam ke luar bangunan Lapas.
Boyamin mengatakan, Antasari dijadwalkan keluar dari Lapas sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat keluar nanti, Antasari akan mengadakan konferensi pers bersama dengan pihak Lapas mengenai bebas bersyaratnya.
Setelah itu, dia akan pulang dan melanjutkan dengan acara syukuran di rumahnya. "Syukurannya potong tumpeng sama keluarga besar," ujar Boyamin.
Ketika ditanya apakah Antasari mengundang tamu atau tokoh pada hari bebas bersyaratnya nanti, Boyamin menjawab tidak ada.
Namun, kata dia, Antasari akan menerima siapa saja yang nanti bertamu ke rumahnya ketika dia sudah pulang.
Antasari baru akan mengundang para tokoh pada acara syukuran besar yang diadakan di Hotel Grand Zuri BSD, Tangerang Selatan, pada 26 November 2016 mendatang.
Tokoh yang akan diundang, di antaranya Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin.
Keputusan bebas bersyarat Antasari ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang ditandatangani bulan September 2016 lalu.
Melalui SK tersebut, maka terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dinyatakan genap menyelesaikan masa hukuman penjara selama 18 tahun, dikurangi remisi yang didapat selama ini.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih