31 October 2016

Mengapa Pemegang KJP Tidak Boleh Terima KIP?


Calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berbeda pendapat dengan kubu petahana, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot-Saiful Hidayat, soal Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang disebutnya ditolak Pemprov DKI Jakarta karena sudah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Polemik ini bermula ketika Anies masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, atau jauh sebelum tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017 dimulai.

Anies menjelaskan pangkal masalahnya ada pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 174 Tahun 2015 tentang Kartu Jakarta Pintar yang ditandatangani Ahok. 

Dia mempertanyakan mengapa pemegang KJP tidak diperbolehkan menerima bantuan lain. Hal itu tertulis dalam Pasal 49 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 174 Tahun 2015 tentang Kartu Jakarta Pintar, "Peserta Didik penerima bantuan Biaya Personal Pendidikan dilarang menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah." 

"Sebenarnya di berbagai wilayah di Indonesia pemerintah daerah itu memiliki banyak program pendidikan. Jadi mereka juga punya program pendidikan di tiap daerah karena memang pendidikan itu tanggung jawab pusat dan daerah," kata Anies KepadaKompas.com, Minggu (31/10/2016). 

Anies mengatakan, Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2014 meminta pos lamanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, juga Kementerian Agama, untuk menyediakan KIP bagi keluarga kurang mampu. 

Anies menyebut hanya Jakarta yang menolak penerimaan KIP dan KJP. 

"Kalau yang ini yang memberikan adalah pemerintah. Dan pemerintahnya adalah Presiden Jokowi. Kami melaksanakan saja. Ketika satu daerah menolak, kami kirimi surat," ujarnya. 

Pada 27 April 201, Anies mengaku mengirimkan surat kepada Ahok dengan nomor 19239/MPK.A/KU/2016. Anies menyampaikan bahwa pada 2015, pihaknya mendistribusikan KIP kepada 117.414 pelajar di DKI. 

Namun bank penyalur melaporkan bahwa tingkat pencairan dana sangat rendah. Penerima KIP tidak mencairkan dana yang sudah ditansfer karena ada Pergub 174 tersebut. 

Anies mencatat hingga 25 April 2015, ada 87.627 siswa atau sekitar 74,6 persen yang tidak mencairkan dana KIP. 

Anies pun meminta agar Ahok mengirimkan surat edaran ke sekolah tentang pengecualian tersebut. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) membalas surat tersebut dengan nomor 533/-078 tanggal 25 Mei 2016 yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki program Kartu Jakarta Pintar dan meminta agar bantuan dana untuk siswa miskin di Jakarta tersebut dialihkan ke daerah lain. 

Anies yang pada Sabtu (29/10/2016) malam menyatakan akan mengizinkan KIP dipegang pemilik KJP agar terintegrasi dan sifatnya tidak akan dobel, melainkan komplementer. 

"Kalau KJP itu sudah ditentukan komponennya. Kalau KIP itu diserahkan kepada keluarga untuk menggunakannya. Jadi kalau dia punya kebutuhan yang tidak ada di KJP, dia bisa pakai yang di KIP. Karena sifatnya cash. Seperti kemarin guru cerita untuk anak prakarya membutuhkan tambahan ini, nah ada KIP. Biaya prakarya bisa dari KIP," ucap Anies. 

Anies menyebut studi Bank Dunia dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyimpulkan bahwa kehadiran siswa ke sekolah tidak hanya ditentukan oleh kebutuhan biaya bersekolah dan sarana pendidikan, tetapi juga masalah kebutuhan biaya pendukung seperti biaya transportasi, uang saku, dan kebutuhan lainnya. 

Sementara, bantuan operasional sekolah (BOS) sudah diatur untuk menutup biaya sekolah. Dia menyebut selama ini belum ada alokasi bantuan tunai untuk kebutuhan lain.

Karena itulah bantuan itu dirancang melalui bantuan siswa miskin (BSM) yang kemudian dikembangkan menjadi program Indonesia pintar melalui KIP. 

(Baca: Anies: Isu KJP Dihilangkan jika Ahok Tak Menjabat Lagi Mirip Isu Saat Pilpres 2014)

Berdasarkan informasi di kjp.jakarta.go.id, dana KJP memang dibagi sesuai komponennya. Ada yang bisa dicairkan untuk keperluan perlengkapan alat sekolah, ada yang disisihkan untuk persiapan ke jenjang pendidikan tinggi, dan ada yang bisa dicairkan tunai untuk transportasi sekolah, jajan, dan beli perlengkapan sekolah. 

Jika terpilih menjadi gubernur, Anies akan mencabut larangan menerima KJP dan KIP bersamaan. Anies mengatakan warga miskin akan bisa mengoptimalkan berbagai model bantuan dari berbagai sumber ini. 

Keadilan bagi daerah lain 

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok menyatakan pihaknya telah meminta Bank Dunia untuk membantu menghitung kebutuhan pendidikan siswa di Jakarta. Kebutuhan ini sudah cukup dipenuhi KJP. 

Dengan demikian, lanjut dia, lebih baik dana KIP bagi siswa di Jakarta dialokasikan untuk siswa di daerah lainnya yang lebih membutuhkan. 

"Tapi sesuai asas keadilan, hal itu tidak benar untuk daerah lain yang masih kekurangan. Jadi lebih baik (KIP) disebar ke wilayah lain yang belum terjangkau secara maksimal," kata Ahok. 

(Baca: Ahok: KJP Sudah Sesuai Kebutuhan Jakarta, kalau Didobel KIP, Jadi Berlebihan)

Sementara itu, Wakil Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat juga mengungkapkan alasan serupa. Ketika warga yang ber-KTP DKI diminta memilih antara KIP dengan KJP, mereka memilih KJP sebab nilainya lebih besar dari KIP. 

Di Jakarta, banyak siswa yang memegang KJP. Mereka adalah warga daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, Tangerang, yang bersekolah di Jakarta.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih