30 August 2016

Ahok: Saya ke MK Sebagai Gubernur, Maka Pakai Fasilitas Negara

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan bahwa kapasitasnya dalam pengajuan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai Gubernur. Dia menggugat Undang-undang Pilkada bukan atas nama pribadi saja.

"Enggaklah (pribadi saja). Kita ada hubungannya dengan jabatan. Pribadi yang menjabat gubernur," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Ahok menjelaskan bahwa pengawalan dan fasilitas yang didapatnya sebagai Gubernur DKI bersifat melekat. Oleh sebab itu, dia menyebut bila ada pegawai negeri sipil (PNS) yang menyertai Ahok di MK hingga penggunaan fasilitas negara seperti mobil dan voorijder ke MK, maka itu bukanlah suatu pelanggaran.

"Kan kita melekat (pengawalan dan fasilitas). Sekarang saya ke TV (untuk menghadiri suatu acara) juga pakai (fasilitas negara). Kan kita pejabat publik. Ini mesti kita jelaskan," kata Ahok.

(Baca juga: Advokat Protes Ahok yang Datang Bawa PNS di Sidang MK)

Sebelumnya, Habiburokhman dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sempat menyoroti Ahok yang menggunakan fasilitas negara ke MK. Pada kedatangannya di Balai Kota tadi, ACTA meminta Ahok untuk tak lagi menggunakan fasilitas negara dan tidak melibatkan PNS DKI saat ke MK.

"Kemarin saja waktu sidang MK (22/8) kita sulit memahami kapasitas Ahok, uji materi pribadi tapi di MK juga hadir PNS DKI. PNS yang hadir di MK kemarin, Dishub yang ngatur jalan, Kepala Badan Kesbang dan sepertinya beberapa protokol berbaju batik," kata Habiburokhman pada Selasa (23/8/2016). 

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih