01 June 2016

Tempat Hiburan Malam yang Ditutup Selama Ramadhan

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait waktu operasional tempat hiburan malam pada saat bulan suci Ramadhan 2016.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 19/SE/2016 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1437 H/2016.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Parawisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Jeje Nurjaman mengatakan, ada enam jenis tempat hiburan malam yang berdiri sendiri, yang ditutup total sehari sebelum puasa, selama puasa, pada hari raya Idul Fitri dan satu hari setelah Idul Fitri.
"Ada enam jenis tempat hiburan malam yang harus tutup pada saat itu, yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar yang berdiri sendiri," ujar Jeje di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/5/2016).
Jeje menambahkan, untuk usaha karaoke dan musik hidup, dapat menyelenggarakan kegiatannya mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB selama Ramadhan.
Sementara itu, untuk usaha billiar yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha klab malam, diskotik, spa, griya pijat, dan bar, harus tutup total sehari sebelum puasa, selama puasa, pada hari raya Idul Fitri, serta satu hari setelah Idul Fitri.
Kemudian usaha billiar yang berdiri dalam satu lokasi dengan tempat usaha karaoke dan musik hidup, mulai buka pada pukul 20.30 sampai dengan pukul 01.30 WIB.
"Yang lokasinya berdiri sendiri mulai bukanya pada pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB," ucap dia.
Sementara itu, tempat hiburan malam yang diselenggarakan di hotel berbintang, hanya akan dibatasi jam operasionalnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih