27 May 2016

M Taufik Kumpulkan Tanda Tangan Anggota DPRD DKI untuk Dukung HMP

 Satu pekan yang lalu, Aliansi Masyarakat Jakarta Utara melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta menuntut menghidupkan kembali Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Mereka memberi waktu 7 hari kepada anggota Dewan untuk mewujudkan hal itu. Hari ini merupakan hari terakhir dari batas waktu tuntutan itu. Bagaimana kelanjutan HMP di DPRD DKI Jakarta?
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, surat pemberitahuan sedang diedarkan. Surat tersebut sekaligus memuat kolom untuk mengumpulkan tanda tangan anggota DPRD DKI yang setuju HMP.
"Saya belum dapat laporan berapa orang yang sudah tanda tangan, tapi sudah diedarkan. Beberapa sudah ada yang tanda tangan," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (27/5/2016).
Kompas.com sempat melihat surat edaran tersebut. Surat tersebut mencantumkan latar belakang HMP dikaitkan dengan hasil hak angket tahun lalu.
HMP bermula dari hak angket yang dibuat untuk membuktikan pelanggaran kebijakan yang dibuat oleh Basuki alias Ahok. Ketika itu, Ketua panitia hak angket DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji menyatakan, Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukan terkait penyerahan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) ke Kemendagri yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD.
Selain itu, pelanggaran atas etika Basuki yang dianggap tak sesuai dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala daerah. Saat hak angket selesai, muncul rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut menjadi HMP.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Syarif yang ketika itu mengusulkan HMP dalam sidang paripurna, Senin (6/4/2015) lalu.
Adapun, berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.
Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota DPRD.
Dan untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal 2/3 dari anggota yang hadir. Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota.
Atas dasar ini, sekurang-kurangnya sekitar 80 anggota dewan untuk hadir dalam rapat paripurna HMP jika berhasil digelar.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih