Badan Reserse Kriminal Polri mengembangkan perkara dugaan korupsi dalam pengadaanuninterruptible power supply (UPS).
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan, pihaknya membuka penyelidikan baru untuk menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini.
"Kami buka penyelidikan baru lagi untuk korupsi UPS," ujar Wiyagus saat dihubungi, Jumat (20/5/2016).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus UPS.
Mereka adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, serta anggota DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.
Wiyagus mensinyalir tersangka yang akan ditetapkan lebih dari satu. "Ada beberapa," kata dia. (baca: Alex Usman, Koruptor Pengadaan UPS yang Tak Menikmati Uang Korupsinya)
Namun, ia masih merahasiakan siapa saja orang-orang yang akan ditetapkan jadi tersangka nantinya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa antara lain Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung.
Belakangan, penyidik menggeledah ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD Ferrial Sofyan.
Sebelumnya, Alex telah terlebih dulu divonis enam tahun penjaraoleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Alex disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan 25 untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.
Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 81.433.496.225.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih