Pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi di DPRD DKI kini tak jelas ujungnya. DPRD DKI telah memutuskan untuk menunda pembahasan dua raperda itu.
Padahal, raperda ini diserahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) ke DPRD DKI pada 23 April 2015 silam. Saat itu, namanya adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahun 2015-2035. Setahun berselang, raperda tak juga disahkan.
Pembahasan soal raperda ini tidak pernah terdengar hingga pengujung tahun 2015. DPRD DKI lalu memasukkan raperda ini menjadi 1 dari 23 target legislasi dewan di 2016.
Perkara tak bisa disahkannya raperda ini karena sidang di DPRD DKI yang tak pernah kuorum. Berkali-kali rapat membahas raperda terkait reklamasi hanya dihadiri tak lebih dari 50 anggota DPRD sehingga pembahasan urung dilanjutkan.
Paripurna pembahasan Raperda Zonasi ini dijadwalkan pada 22 Februari 2016. Agendanya adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Balegda DKI terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dilanjutkan dengan Permintaan Persetujuan Lisan kepada Anggota DPRD oleh Pimpinan, dan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dipungkasi dengan penyerahan simbolis raperda dari DPRD ke Gubernur.
Ahok yang sudah hadir di Gedung DPRD DKI dibuat 2 jam menunggu. Namun, ternyata anggota DPRD yang menandatangani absensi hanya 50 orang dari total 106 anggota. Karena tidak kuorum, akhirnya paripurna ditunda.
Jadwal paripurna kembali tidak jelas karena pada Selasa (1/3), DPRD DKI hanya mengadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Keputusannya, paripurna kembali ditunda karena ada dua pasal di Raperda Zonasi yang masih dipersoalkan.
Hingga akhirnya pada Kamis (17/3), DPRD DKI kembali menjadwalkan paripurna untuk membahas Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta ini. Tetapi, lagi-lagi ditunda karena anggota dewan bolos.
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana saat itu mengatakan hanya 50 orang yang hadir dalam rapat paripurna. Memang bila dilihat, banyak kursi kosong di ruangan. Padahal kuorum agar rapat paripurna pengesahan peraturan daerah bisa terlaksana minimal harus dihadiri 71 anggota dari 106 anggota.
Dia menjelaskan, Raperda Zonasi ini merupakan syarat pelaksanaan reklamasi. Bila raperda ini belum disahkan, maka reklamasi belum bisa dijalankan. "Kalau sisi perundang-undangan, ini wilayah zonasi memang menjadi syarat bagi pengaturan tata ruang reklamasi," kata Sani.
Tak kunjung kuorum, akhirnya DPRD DKI malah memutuskan untuk menunda pembahasan raperda terkait reklamasi ini. Kejelasan proyek reklamasi Teluk Jakarta pun menggantung hingga akan dibahas para anggota DPRD DKI periode berikutnya.
"Dua minggu paripurna, pembahasan dilakukan Balegda, yang ikut rapat Balegda hanya 30 persen anggota Balegda. Dari pemaksaan itu, kita paripurna pengesahan berkali-kali tidak pernah kuorum. Terakhir 3 fraksi menolak terhadap pengesahan paripurna. Paripurna 4 kali tidak pernah kuorum," kata anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura Verry Yonnevil, Sabtu (9/4)
"Kalau persoalan mendukung Ahok dan reklamasi ini beda. Mohon maaf menurut saya persoalan reklamasi bukan ingin menjatuhkan Ahok. Gubernur belum diapa-apain, persoalan reklamasi persoalan hukum sehingga kami juga melakukan rapat pimpinan dan sudah diputuskan untuk menunda pembahasan reklamasi untuk anggota dewan berikutnya," tutur Verry.
Pembahasan raperda terkait reklamasi yang tak kunjung selesai malah berujung ke kasus korupsi. Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi tertangkap tangan telah menerima suap dari PT Agung Podomoro Land. Uang sebesar Rp 2 miliar diberikan terkait pembahasan raperda reklamasi.
Namun, bagaimana sebenarnya motif pemberian suap kepada Sanusi itu?
Informasi yang didapat dari seorang pejabat tinggi di KPK, sebenarnya suap kepada anggota DPRD DKI diberikan dengan motif yang sangat sederhana: agar sidang pembahasan raperda tak kunjung kuorum. Sebabnya, ada perbedaan mendasar antara Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD terkait jumlah kewajiban yang harus dibayarkan pengembang. Ahok ingin para pengembang menyetor kewajiban 15% dari nilai NJOP, sedangkan DPRD hanya menyetujui agar pengembang menyetor 5% saja.
Sementara itu, di tengah pembahasan yang tak kunjung kuorum, sudah ada pengembang yang melakukan reklamasi. Bahkan sudah menawarkan produk propertinya di lahan reklamasi kepada konsumen. Sekali lagi, raperda terkait tata ruang di pulau reklamasi belum disahkan, namun sang pengembang sudah memiliki maket bahkan gambaran riil pulau reklamasi yang propertinya sudah diperdagangkan.
Ketika sang pengembang sudah berhasil membangun pulau reklamasi sesuai keinginannya, maka Pemprov DKI tidak memiliki ruang untuk mengubah tata ruang di pulau reklamasi. Diduga, hal inilah yang melatarbelakangi tindakan suap.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut bahwa kasus korupsi terkait raperda reklamasi ini karena ada kepentingan banyak pihak, terutama pengembang yang akan memperdagangkan properti di atas pulau reklamasi.
"Jadi gini. Kan di sana nanti tidak hanya orang mau menguruk aja kan. Di situ juga banyak orang-orang juga kan. Di situ ada kepentingan, mendirikan hotel, mendirikan ini, tapi kan dia (big boss) yang menjadi ini nih (yang megang)," ucap Saut saat berbincang dengan detikcom, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4).
"Di atas tanah itu kan segala kemungkinan bisa. Bikin judi di masa depan, bikin rumah, bikin ruko, bikin apartemen, tempat hiburan," ujar Saut.
Saut menambahkan, di antara banyak perusahaan pengembang yang mendapatkan hak reklamasi, ada big boss yang memainkan semuanya. Big boss inilah yang mengatur segala proses permainan peraturan terkait reklamasi untuk kepentingan usahanya.
"Jadi artinya kalau suatu saat itu berkembang, ya tergantung, jelaskanlah prosesnya tapi jangan lupa kita juga sudah memegang sejumlah keterangan-keterangan, bagaimana dia meng-arrange, mengatur-atur, mudah-mudahan kita bisa membuktikan itu nanti," ujar Saut.
Tentang siapa big boss tersebut, Saut tidak menyebut nama secara jelas. Dia hanya memberi petunjuk bahwa orang tersebut telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Kan sementara kita sudah melarang dia ke mana-mana," sebut Saut.
Sejauh ini, KPK telah mengajukan pencegahan terhadap sejumlah nama yaitu Sugiyanto Kusuma alias Aguan yang merupakan bos PT Agung Sedayu Group, Sunny Tanuwidjaja, dan Richard Halim Kusuma.
Ketiga orang itu masih berstatus sebagai saksi dan belum pernah menjalani pemeriksaan. Sebagai orang yang dicegah, penyidik KPK tentunya menilai bahwa keterangan ketiga orang itu sangat penting dengan kasus suap yang tengah diusut tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL.


No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih