15 April 2016

BPN Menyatakan Jl Kiai Tapa, Ketua BPK bilang Tetap di Jl. Tomang Utara

 Badan Pemeriksa Keuangan tetap berpandangan bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) lahan di Rumah Sakit Sumber Waras mengacu pada Jalan Tomang Utara. Ketua BPK Harry Azhar Aziz menegaskan pihaknya mempunyai bukti-bukti yang kuat untuk menentukan NJOP lahan RS Sumber Waras berdasarkan Jalan Tomang Utara, bukan Jalan Kiai Tapa yang lebih mahal. 

"Pemeriksa kita memeriksa berdasarkan ketentuan, dan menurut undang-undang yang ada, dengan penghitungan dari Badan Pertanahan, dengan bukti-bukti yang kuat," kata Harry kepada wartawan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (15/4/2016). Harry berada di kantor Ditjen Pajak untuk memasukkan nama perusahaannya yang terungkap tercantum dalam Dokumen Panama.   

Menurut Harry, antara Jalan Kiai Tapa dan Jalan Tomang Utara sangat jauh berbeda dari sisi harga. Dia mengibaratkan Jalan Kiai Tapa itu kawasan luks. Adapun Jalan Tomang Utara sebaliknya. "Kiai Tapa itu daerah luks, mungkin samalah dengan Mercy, dan Tomang Utara itu seperti Bajaj," beber mantan politisi Golkar itu. 

Jika Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras dengan NJOP Jalan Kiai Tapa, kata Harry, maka itu bisa merugikan keuangan negara. 
"Kita membeli dengan harga Mercy tapi yang didapat Bajaj, wajar nggak itu, merugikan negara nggak itu," kata Harry. 

Dia pun menyarankan pihak-pihak yang tak puas dengan audit BPK tersebut untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Dalam auditnya, BPK menegaskan lahan seluas 3,6 hektare yang diberi Ahok menghadap ke Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.
Sedangkan menurut Badan Pertahanan Nasional (BPN), tertulis bahwa Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) berada di Jalan Kiai Tapa no 1, Kecamatan Grogol Petamburan, Tomang, Jakarta Barat. Hal itu tertulis dalam sertifikat yang diterbitkan pada 27 Mei 1998 dengan status hak guna bangunan bernomor 2878.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mau lagi menanggapi klaim BPK yang mengaku menemukan kerugian negara dalam pembelian RS Sumber Waras. Dia menegaskan bahwa Pemprov DKI hanya menetapkan NJOP, sementara zonasi ditentukan oleh pemerintah pusat. 

Menurut Ahok, penentu alamat dalam sertifikat RS Sumber Waras adalah BPN. Sesuai alamat sertifikat itu alamat RS Sumber Waras adalah di Jalan Kiai Tapa. "Cukup sudah. Jadi jangan lagi cari-cari alasan yang lain, sesuai temuan Anda (BPK) kan mengatakan kerugian. Kalau nggak mau ya sudah bawa ke pengadilan. Kita (Pemprov DKI) sudah ikuti undang-undang," kata Ahok, Jumat (15/4) pagi.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih