Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis memberi penjelasan soal audit Sumber Waras. Audit itu dilakukan tanpa kepentingan apapun, sepenuhnya untuk negara.
"Ada kepentingan negara. Kalau ada kerugian negara, negara kita lindungi," jelas Harry usai melapor ke Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Dia juga mempersilakan bila ada pihak tertentu yang hendak menggugat hasil audit yang menemukan dugaan kerugian negara Rp 191 miliar itu.
"Kalau memang mau menggugat BPK ya silahkan, jadi semua kebenaran ada di lembaga pengadilan. Jadi tidak ada yang bisa menentang pengadilan," tutur dia.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memproses pegawainya di bagian SDM bernama Imam Supriadi yang membuat video di YouTube. Video itu berisi tantangan pada Ahok dan ucapan tak pantas.
Kepala Biro Humas, Kerjasama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman yang ditemui di kantornya, Jumat (15/4/2016) memberikan penjelasan.
"Pak Imam ini sedang diproses. Begitu kami dapat laporan dari inspektorat utama, itu internalnya ya jadi hari ini telah melayangkan surat untuk memanggil yang bersangkutan kemudian akan diperiksa sesuai ketentuan karena kontentnya memang kurang tepat," jelas Yudi.
"Kemudian, tadi jam 8 Sekjen BPK melayangkan surat kepada Kemenkominfo untuk melayangkan pemblokiran konten ini dengan alasan mengganggu, dan tidak sesuai dengan UU ITE karena tidak proporsional," jelas Yudi lagI.
Yudi menegaskan, pihak BPK kaget dengan munculnya video itu. Pastinya apa yang disampaikan Imam tidak mewakilai BPK.
"Imam Supriadi ini bukan auditor BPK, dia staf di biro SDM BPK. Beliau sekitar 2 tahun lagi mau pensiun," tegas Yudi.
Dalam video berdurasi 5 menit 51 detik itu, Imam memakai topi BPK. Dia menyampaikan sejumlah hal tentang Ahok. Dia juga menyebutkan kata tak pantas dan menantang Ahok. Yudi menegaskan, apa yang dilakukan Imam itu tidak diperbolehkan.
"Tidak boleh. BPK kan punya dua ketentuan. Ketentuan tentang UU PNS ya. Oleh sebagai PNS ya. Perpres 55 ya tentang disiplin, kedua tentang peraturan BPK tentang kode etik. Apa yang boleh dan mana yang tidak boleh. Dan itu sangat ketat. Kalau dia auditor itu sudah di-blacklist. Kebetulan, dia kan staf support teknis di SDM kan," tuturnya.
Imam juga ditegaskan Yudi, tidak berada di bagian pemeriksaan. Yudi tak tahu bagaimana Imam bisa berucap data seperti apa yang dia sebut di YouTube.
"Kemampuan informasi bisa sama. Cuma dia tidak bekerja di unit pemeriksaan," tutupnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi klarifikasi mengenai pegawainya yang menantang Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok lewat video di YouTube. BPK mengamini bila pria itu adalah Imam Supriadi, pegawai di BPK.
"Saya saja kaget. Begitu kita lihat YouTube, ini lagi serius tiba-tiba saja ada yang perlu diklarifikasi. Jadi, begini Imam Supriadi ini bukan auditor BPK, dia staf di biro SDM BPK. Beliau sekitar 2 tahun lagi mau pensiun," jelas Kepala Biro Humas, Kerjasama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman, saat ditemui di kantornya di BPK, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Di video YouTube yang dilihat banyak orang itu Imam menantang Ahok. Imam membeberkan sejumlah hal termasuk ketidaksukaannya dengan kebijakan Ahok. Video itu berdurasi 5 menit 51 detik. Video itu berjudul 'Auditor BPK menantang Ahok'.
"Itu pandangan, sikap, pernyataan yang bersangkutan bukan representasi lembaga BPK. Itu adalah individu yang bersangkutan. Jadi, kita langsung ambil sikap. Begitu saya dapat, karena kami juga kaget. Jangan kan media, kami juga kaget," urai Yudi.
Pegawai BPK di bagian SDM yang dua tahun lagi pensiun Imam Supriadi tengah diperbincangkan. Imam mengunggah video dirinya di YouTube. Isinya menantang Ahok dan membeberkan sejumlah hal yang dinilai tak pantas.
Apa kata Ketua BPK Harry Azhar Azis soal ini?
"Itu bukan atas nama BPK, niat pribadi, tindakannya," jelas Harry Azhar di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Harry mengaku sudah diberi informasi mengenai pegawai yang mengunggah video di YouTube dengan judul 'Auditor BPK Tantang Ahok' dan berdurasi 5 menit 51 detik.
Harry memastikan bahwa akan dilakukan pemeriksaan Imam atas tindakannya.
"Dan akan diperiksa, dan ada sanksi, ada pelanggaran kode etik dia akan kena sanksi, sanksi ringan, sedang, berat dan kalau berat nanti dia akan kena pecat," tutup Harry.
"Ada kepentingan negara. Kalau ada kerugian negara, negara kita lindungi," jelas Harry usai melapor ke Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Dia juga mempersilakan bila ada pihak tertentu yang hendak menggugat hasil audit yang menemukan dugaan kerugian negara Rp 191 miliar itu.
"Kalau memang mau menggugat BPK ya silahkan, jadi semua kebenaran ada di lembaga pengadilan. Jadi tidak ada yang bisa menentang pengadilan," tutur dia.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memproses pegawainya di bagian SDM bernama Imam Supriadi yang membuat video di YouTube. Video itu berisi tantangan pada Ahok dan ucapan tak pantas.
Kepala Biro Humas, Kerjasama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman yang ditemui di kantornya, Jumat (15/4/2016) memberikan penjelasan.
"Pak Imam ini sedang diproses. Begitu kami dapat laporan dari inspektorat utama, itu internalnya ya jadi hari ini telah melayangkan surat untuk memanggil yang bersangkutan kemudian akan diperiksa sesuai ketentuan karena kontentnya memang kurang tepat," jelas Yudi.
"Kemudian, tadi jam 8 Sekjen BPK melayangkan surat kepada Kemenkominfo untuk melayangkan pemblokiran konten ini dengan alasan mengganggu, dan tidak sesuai dengan UU ITE karena tidak proporsional," jelas Yudi lagI.
Yudi menegaskan, pihak BPK kaget dengan munculnya video itu. Pastinya apa yang disampaikan Imam tidak mewakilai BPK.
"Imam Supriadi ini bukan auditor BPK, dia staf di biro SDM BPK. Beliau sekitar 2 tahun lagi mau pensiun," tegas Yudi.
Dalam video berdurasi 5 menit 51 detik itu, Imam memakai topi BPK. Dia menyampaikan sejumlah hal tentang Ahok. Dia juga menyebutkan kata tak pantas dan menantang Ahok. Yudi menegaskan, apa yang dilakukan Imam itu tidak diperbolehkan.
"Tidak boleh. BPK kan punya dua ketentuan. Ketentuan tentang UU PNS ya. Oleh sebagai PNS ya. Perpres 55 ya tentang disiplin, kedua tentang peraturan BPK tentang kode etik. Apa yang boleh dan mana yang tidak boleh. Dan itu sangat ketat. Kalau dia auditor itu sudah di-blacklist. Kebetulan, dia kan staf support teknis di SDM kan," tuturnya.
Imam juga ditegaskan Yudi, tidak berada di bagian pemeriksaan. Yudi tak tahu bagaimana Imam bisa berucap data seperti apa yang dia sebut di YouTube.
"Kemampuan informasi bisa sama. Cuma dia tidak bekerja di unit pemeriksaan," tutupnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi klarifikasi mengenai pegawainya yang menantang Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok lewat video di YouTube. BPK mengamini bila pria itu adalah Imam Supriadi, pegawai di BPK.
"Saya saja kaget. Begitu kita lihat YouTube, ini lagi serius tiba-tiba saja ada yang perlu diklarifikasi. Jadi, begini Imam Supriadi ini bukan auditor BPK, dia staf di biro SDM BPK. Beliau sekitar 2 tahun lagi mau pensiun," jelas Kepala Biro Humas, Kerjasama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman, saat ditemui di kantornya di BPK, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Di video YouTube yang dilihat banyak orang itu Imam menantang Ahok. Imam membeberkan sejumlah hal termasuk ketidaksukaannya dengan kebijakan Ahok. Video itu berdurasi 5 menit 51 detik. Video itu berjudul 'Auditor BPK menantang Ahok'.
"Itu pandangan, sikap, pernyataan yang bersangkutan bukan representasi lembaga BPK. Itu adalah individu yang bersangkutan. Jadi, kita langsung ambil sikap. Begitu saya dapat, karena kami juga kaget. Jangan kan media, kami juga kaget," urai Yudi.
Pegawai BPK di bagian SDM yang dua tahun lagi pensiun Imam Supriadi tengah diperbincangkan. Imam mengunggah video dirinya di YouTube. Isinya menantang Ahok dan membeberkan sejumlah hal yang dinilai tak pantas.
Apa kata Ketua BPK Harry Azhar Azis soal ini?
"Itu bukan atas nama BPK, niat pribadi, tindakannya," jelas Harry Azhar di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Harry mengaku sudah diberi informasi mengenai pegawai yang mengunggah video di YouTube dengan judul 'Auditor BPK Tantang Ahok' dan berdurasi 5 menit 51 detik.
Harry memastikan bahwa akan dilakukan pemeriksaan Imam atas tindakannya.
"Dan akan diperiksa, dan ada sanksi, ada pelanggaran kode etik dia akan kena sanksi, sanksi ringan, sedang, berat dan kalau berat nanti dia akan kena pecat," tutup Harry.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih